Model Paula Verhoeven akhirnya meminta bantuan pengacara kondang Hotman Paris dalam kasus laporan terhadap hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan kepada Komisi Yudisial (KY).
Hakim tersebut dilaporkan oleh Paula Verhoeven karena adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim yang memutus perkara perceraiannya dengan Baim Wong.
Paula Verhoeven mengadukan majelis hakim kepada Komisi Yudisial pada Kamis (17/4/2025), satu hari setelah gugatan cerai Baim Wong dikabulkan pada Rabu (16/4/2025).
Melalui postingan pada Jumat (18/4/2025), Hotman Paris membagikan pesan yang dikirim Paula Verhoeven melalui direct message di Instagram.
Mulanya, ibu dari Kiano dan Kenzo itu berterima kasih kepada Hotman Paris yang sebelumnya sempat memberi tanggapan terkait kasus perceraiannya dengan Baim Wong.
"Siang Bang Hotman, semoga sehat selalu. Salam kenal. Terima kasih responsnya untuk membela saya. Saya terharu sekali," tulis perempuan 37 tahun itu.
Perempuan berdarah Belanda-Tionghoa itu mengaku dalam posisi tersudut. Selain itu, ia juga merasa dipermalukan di hadapan seluruh masyarakat Indonesia.
Karenanya, Paula Verhoeven memohon untuk berdiskusi terkait hukum kepada Hotman Paris.
"Jujur saya memang terpukul disudutkan seperti ini, dan dipermalukan satu Indonesia. Kalau memungkinkan, saya ingin berdiskusi juga bang Hotman dan juga kuasa hukum saya," imbuhnya.
Ibu dari dua anak itu menambahkan, "Karena saya pengin sekali dibantuin sama bang Hotman juga. Mohon bantuan dan arahannya, baiknya langkahnya seperti apa."
Paula Verhoeven yang sangat awam dengan hukum khawatir bila jalan yang ditempuhnya justru akan semakin menjatuhkannya ke dalam jurang.
"Saya sangat awam di hukum. Sekali lagi terima kasih ya bang. Semoga Bang Hotman dilancarkan dan sehat selalu," tutur Paula Verhoeven mengakhiri pesannya.
Hotman Paris yang sedang berada di Bali untuk mengunjungi urusan bisnis pun meminta Paula Verhoeven untuk menunggu sampai Senin (21/4/2025) besok.
"Aku di Bali! Senin temu," balas Hotman Paris singkat.
Keputusan Paula Verhoeven meminta bantuan Hotman Paris pun didukung oleh warganet. Mereka yakin perempuan asal Semarang, Jawa Tengah, itu sama sekali tidak berselingkuh.
"Memang harus dilawan, petugas pengadilan juga harus dituntut karena mengumbar hasil putusan sidang perceraian yang bukan konsumsi publik," ujar seorang warganet.
"Semoga dengan bantuan Bang Hotman ada arahan yang jauh lebih baik. Amin," harap warganet yang lain.
"Tolong dibantu bang. Jika memang itu fitnah, harus dibersihkan nama Mama Pau dan dapat mengangkat derajat martabat seorang istri, bukan memfitnah dan merendahkan," kata warganet lainnya.
Pembelaan Hotman Paris untuk Paula Verhoeven yang dinilai terbukti selingkuh
Sebelumnya, Hotman Paris sudah menjelaskan bagaimana pandangan hukum terhadap kasus perselingkuhan di dalam rumah tangga.
Pengacara keturunan Batak itu menegaskan bahwa seorang istri dapat diputuskan berselingkuh bila ada bukti berhubungan intim dengan pria lain yang bukan suami.
"Sebagai ahli hukum yang sudah 38 tahun jadi pengacara, topik hari ini di media sosial adalah ternyata selama ini benar Paula terbukti selingkuh dari lakinya," kata Hotman dalam Instagram pribadinya.
Hotman Paris menambahkan, "Emang sudah ada bukti selingkuh dalam arti hukum? Selingkuh dari arti hukum harus karena telah melakukan hubungan intim, bukan sekadar jalan-jalan atau shopping atau keluar kota."
"Itu bukan istilah selingkuh di mata hukum loh," ujar Hotman menyambung.
Jika pasangan terbukti sering berhubungan dengan laki-laki lain hingga mengganggu keharmonisan rumah tangga, maka menurut Hotman seharusnya hal tersebut bisa dijadikan alasan pertengkaran terus menerus yang menyebabkan perceraian.
"Yang bisa dipakai kalau terbukti si cewek itu chattingan, bilang I love you, atau pergi sama cowok. Yang bisa dilakukan adalah itu dijadikan alasan jadi pertengkaran terus menerus karena si istri melakukan ini-ini,” kata Hotman.
Hotman Paris juga menegur hakim untuk tidak buru-buru menyatakan Paula Verhoeven selingkuh.
"Tapi jangan terlalu terburu-buru mengatakan selingkuh. Istilah hukum selingkuh itu harus karena melakukan hubungan intim. Emang ada dalam perkara perdata bisa dibuktikan?" tandasnya bertanya-tanya.
Sumber: suara
Foto: Paula Verhoeven/Net
Artikel Terkait
RK Polisikan Lisa Mariana, Atalia Percaya Karma: Kalau Suami Saya Salah, Hukum Alam Menanti
Pertemuan Prabowo-Megawati Tak Akan Pengaruhi Sikap PDIP pada Gibran
RK Polisikan Lisa Mariana, Atalia Percaya Karma: Kalau Suami Saya Salah, Hukum Alam Menanti
RK Polisikan Lisa Mariana, Atalia Percaya Karma: Kalau Suami Saya Salah, Hukum Alam Menanti