Viral Rumah Anggota DPRD Asahan Digerebek Terkait Judi Sabung Ayam, 8 Orang Ditangkap

- Selasa, 22 April 2025 | 06:30 WIB
Viral Rumah Anggota DPRD Asahan Digerebek Terkait Judi Sabung Ayam, 8 Orang Ditangkap


Video yang memperlihatkan polisi menggerebek sebuah rumah diduga milik oknum anggota DPRD Asahan, Sumatera Utara (Sumut), viral di media sosial.

Dilihat SuaraSumut.id dari unggahan akun facebook Asahantv, Senin (21/4/2025), tampak warga mengerumuni jalan di depan sebuah rumah yang digerebek polisi terkait judi sabung ayam.

Tak lama berselang, satu unit mobil polisi keluar bersama satu unit truk yang mengangkut puluhan unit sepeda motor diduga milik pemain judi dari dalam rumah diduga milik anggota DPRD Asahan tersebut.

"Lokasi sabung ayam diduga di rumah anggota DPRD di Asahan digerebek polisi di Air Joman," tulis pengunggah video, dilihat Senin (21/4/2025).

Informasi yang dihimpun SuaraSumut.id, adapun oknum anggota DPRD Asahan yang rumahnya digerebek yakni berinisial PP (42).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan judi sabung ayam di Asahan.

Dirinya menjelaskan bahwa Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan menggerebek arena sabung ayam di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Minggu 20 April 2025. Dalam penggerebekan tersebut, delapan pria diamankan.

Penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.

"Personel langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan delapan orang yang berada di arena, serta sejumlah barang bukti," ujar Ferry.

Adapun yang diamankan masing-masing berinisial DS (28), S (44), TL (63), H (48), D (62), SP (50), SM (46), dan PP (42).

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu set geber (ring) dari karet, sembilan ekor ayam laga, delapan tas ayam (kisak), dan 23 unit sepeda motor berbagai merek.

Dari hasil interogasi, dua orang mengaku melakukan taruhan secara langsung, sementara enam lainnya berada di lokasi sebagai penonton. Mereka juga menyebut bahwa lokasi sabung ayam tersebut milik PP.

Saat penggerebekan, laga sabung ayam tengah berlangsung dengan ayam milik dua orang bernama Angga dan Dodi, dipimpin oleh seorang juri berinisial J (masih dalam pencarian).

"Para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Asahan. Kami akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum. Tidak ada toleransi bagi pelaku perjudian, termasuk jika melibatkan oknum pejabat," ucap Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi.

Kasus ini ditangani dengan jeratan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian jika terbukti melakukan perbuatan tindak pidana.

Judi sabung ayam adalah kegiatan perjudian yang melibatkan adu dua ekor ayam jantan dalam sebuah arena, di mana peserta memasang taruhan pada ayam yang mereka prediksi akan menang.

Biasanya, ayam-ayam tersebut dipasangi taji atau pisau kecil di kaki untuk meningkatkan intensitas pertarungan, yang sering berakhir dengan salah satu ayam kalah, lari, atau mati.

Kegiatan ini ilegal di Indonesia, kecuali dalam konteks ritual keagamaan tertentu di Bali (tabuh rah), karena dianggap melanggar hukum perjudian (Pasal 303 KUHP) dan berdampak buruk pada moral, ketertiban, serta keamanan masyarakat.

Ancaman hukuman untuk perjudian sabung ayam diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bagi pelaku judi, termasuk judi sabung ayam, ancaman pidananya adalah penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak 10 juta rupiah.

Sementara bagi penyelenggara, penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah.

Sumber: suara
Foto: Tangkapan layar video penggerebekan rumah anggota DPRD Asahan terkait judi sabung ayam. (Istimewa)

Komentar