Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan Direktur Pemberitaan JakTV dan dua advokat sebagai tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice terkait penanganan perkara korupsi timah dan importasi gula.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat menciptakan iklim ketakutan dan pembungkaman terhadap kebebasan pers serta kebebasan berekspresi di Indonesia.
“Penetapan tersangka terhadap jurnalis JakTV adalah tindakan sewenang-wenang, bertentangan dengan prinsip hukum dan mencederai nilai-nilai demokrasi,” kata Sugeng dalam siaran pers yang dikutip dari www.suaranasional.com, Rabu (23/4).
Menurut Sugeng, penetapan tersebut berawal dari tuduhan permufakatan jahat yang melibatkan advokat MS, JS, dan jurnalis JakTV TB, yang dianggap telah menyusun narasi negatif terhadap Kejaksaan Agung melalui pemberitaan, podcast, seminar, dan demonstrasi yang ditayangkan di berbagai platform media, termasuk JakTV dan media sosial.
Namun IPW menegaskan, tindakan-tindakan tersebut justru merupakan bagian dari kerja jurnalistik dan kebebasan akademik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Undang-Undang Pers secara tegas menyatakan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara. Jurnalis tidak dapat dikenakan sanksi pidana atas karya jurnalistiknya. Jika ada pihak yang dirugikan, penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers,” tegas Sugeng.
IPW juga mengingatkan bahwa perbedaan pandangan atas suatu perkara hukum, yang disampaikan dalam forum akademik atau media, merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
“Negara demokrasi harus membuka ruang kritik. Narasi negatif bukan kejahatan, tapi bentuk kontrol sosial terhadap kinerja institusi negara, termasuk Kejaksaan Agung,” tegas Sugeng.
IPW menyerukan kepada Kejaksaan Agung untuk menghormati prinsip-prinsip negara hukum dan kebebasan pers. Mereka juga meminta semua pihak agar tidak menjadikan jurnalis sebagai sasaran kriminalisasi dalam konflik hukum yang melibatkan narasi media.
Sumber: suaranasional
Foto: Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, saat di Gedung Merah Putih (IST)
Artikel Terkait
Viral Video 2 Menit 47 Detik Baju Kuning Warung Madura Gegerkan Medsos, Siapa dan Ada Apa?
Prabowo: Petani Indonesia Harus Makmur, Punya Rumah dan Mobil Bagus
Connie Rahakundini Bakrie Bocorkan 2 Dokumen Paling Berbahaya yang Dititipkan Hasto, Singgung Kapolri dan Pembubaran PDIP
Full Viral Warung Madura 2 Menit 47 Detik, Benarkah Wanita Ditindik yang Ada di Video?