MURIANETWORK.COM - Ratusan warga ibu kota mengajukan lamaran untuk posisi Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum atau PPSU DKI Jakarta.
Pada Selasa, 22 April 2025 kemarin sampai hari ini Rabu 23 April 2025, antrean pelamar PPSU di Balai Kota Jakarta membludak.
Warga rebutan ingin jadi anggota Pasukan Oranye atau Pekerja PPSU karena bakal mendapat gaji yang menggiurkan.
Merujuk Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016, Pekerja PPSU adalah pekerja yang melakukan penanganan prasarana dan sarana umum tingkat Kelurahan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan Surat Perintah Kerja.
Petugas PPSU sering juga disebut sebagai Pasukan Oranye karena mereka menggunakan pakaian kerja berwarna oranye saat bertugas di lapangan.
Syarat pendidikan untuk melamar jadi petugas PPSU yakni berpendidikan paling rendah Sekolah Dasar (SD) atau kejar paket A.
Selain harus ber-KTP Jakarta, pelamar petugas PPSU juga minimal berusia 18 tahun dan maksimal 55 tahun.
Gaji Petugas PPSU
Sementara itu, besaran gaji yang diterima petugas PPSU juga diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016.
Selain gaji pokok, pekerja PPSU juga berhak menerima BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Tunjangan Hari Raya.
Adapun besaran gaji atau upah yang diterima petugas PPSU setiap bulannya adalah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
"Upah kerja harian setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dibayarkan secara bulanan melalui rekening Bank DKI," bunyi Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016.
Adapun berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 829 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025, besaran UMP di Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.396.791 atau Rp5,3 juta rupiah.
Daftar Kerja Petugas PPSU
Pekerja PPSU memiliki tugas utama untuk menangani berbagai sarana dan prasarana umum di tingkat kelurahan.
Tugas-tugas pekerja PPSU meliputi perbaikan jalan dan trotoar yang rusak, serta pembersihan dan perbaikan saluran air, got, dan tali-tali air.
Anggota PPSU juga bertanggung jawab atas penanganan taman dan pepohonan, termasuk kegiatan pemotongan dan pemangkasan.
Selain itu, petugas PPSU melakukan pembersihan lingkungan dari coretan liar dan sampah liar, serta menangani permasalahan penerangan jalan umum (lampu PJU), termasuk pelaporan kerusakan.
Tak hanya tugas fisik, Petugas PPSU juga dapat menjalankan tugas non-fisik sesuai perintah lurah, seperti membantu pekerjaan administratif di kantor kelurahan.
Fasilitas Kerja Petugas PPSU
Setiap pekerja PPSU dibekali dengan fasilitas dan perlengkapan kerja yang memadai untuk menunjang tugasnya di lapangan.
Mereka menerima perlengkapan kerja tahunan yang meliputi kaos, rompi, wearpack, helm, sepatu boot, jas hujan, dan perlengkapan lainnya sesuai kebutuhan.
Selain itu, para pekerja juga diberikan peralatan kerja dan bahan material seperti semen, pasir, kuas, sapu, dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas harian.
Untuk mendukung mobilitas dan efektivitas kerja, disediakan pula kendaraan atau alat angkut seperti mobil pick-up di wilayah perkotaan dan perahu motor di wilayah kepulauan, sesuai karakteristik dan kebutuhan wilayah masing-masing.***
Artikel Terkait
Andi Arief: Lebih Baik Tabayyun soal Ijazah Jokowi
Temuan Menarik! Scraping Skripsi Jokowi di UGM, Baru Diunggah Pada 12 Feb 2019, Lalu Diubah Pada 16 April 2025
Kebakaran Landa Gedung BPJS di Cempaka Putih
Dilaporkan Relawan ke Polisi soal Ijazah Jokowi, Ini Komentar Dokter Tifa