Positif Gunakan Ganja hingga Kokain, Fachry Albar Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

- Kamis, 24 April 2025 | 20:20 WIB
Positif Gunakan Ganja hingga Kokain, Fachry Albar Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara


Artis Fachry Albar hanya bisa diam saat digelandang petugas saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat. Fachry yang mengenakan baju  tahanan berwarna hijau ini hanya bisa menunduk saat ditampilkan petugas.

Wajahnya terlihat samar, akibat masker yang dikenakannya.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditra Bennyahdi, mengatakan Fachry menggunakan berbagai jenis narkotrika di antaranya sabu, ganja, kokain, dan psikotropika jenis alprazolam.

“Hasil pemeriksaan urin FA positif menggunakan narkotika jenis Methaphetamin, Amphetamin, dan Benzodiazepine,” kata Twedy, di kantornya, Kamis (24/4/2025).

Fachry sebelumnya ditangkap di kediamannya kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan. Di kediamannya, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 0,65 gram, ganja kering seberat 1,11 gram.

“Dua linting berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,94 gram. Satu buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram,” jelasnya.

Selain itu, petugas juga menyita sebanyak 27 butir pil alprazolam, serta berbagai jenis barang yang dipergunakan sebagai alat hisap sabu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fachry dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 62 tentas psikotropika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp8 miliar.

Tes Urine

Sebelumnya pesinetron Fachry Albar telah menjalani tes kesehatan usai tertangkap penyalahgunaan natkotika, di Polres Metro Jakarta Barat.

Pantauan Suara.com, Fachri kemarin terlihat menggunakan sweater berwarna abu-abu. Dia hanya bisa diam tak menjawab pertanyaan dari awak media.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy, mengatakan dari hasil tes urine barusan, Fachri terbukti positif menggunakan narkotika.

“Hasil tes urine positif menggunakan narkotika,” kata Avril, saat di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (23/4/2025).

Meski demikian, Avril belum mau merinci jenis narkotika yang dikonsumsi oleh anak musisi legendaris, Ahmad Albar ini.

“Soal jenis dan berat barang bukti, kami sampaikan pas rilis besok,” ujarnya.

Diciduk

Polisi meringkus seorang pesinetron berinisial FA atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Semula, petugas belum menyebut nama dari publik figur yang ditangkap pada 20 April lalu.

Kekinian, Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengaku jika pesinetron berinisial FA yakni Fachry Albar, anak musisi legendaris Ahmad Albar.

"Iya," kata Reonald, kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

Fachry Albar diketahui ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia diciduk dikediamannya, yang berada di wilayah Jakarta Selatan.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Jakbar Kompol Vernal Armando Sambo.

Diketahui, penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Fachry Albar. Putra rocker Achmad Albar itu pernah terjerat dalam kasus narkotika pada 2018 lalu.

Sebelumnya, suami Renata Kusmanto itu pernah ditangkap dalam kasus yang sama pada 2018 oleh Polres Jakarta Selatan.

Penangkapan Fachry Albar terjadi saat yang bersangkutan di kediamannya. Dalam penangkapan terhadap bintang film Siksa Kubur itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet dumolid, dan lintingan ganja bekas pakai.

Sidang kasus narkoba Fachry Albar digelar pada 10 Juni 2018. Fachry Albar kemudian divonis tujuh bulan menjalani rehabilitasi.

Sumber: suara
Foto: Aktor Fachry Albar dihadirkan saat Rilis kasus Narkoba yang menjerat dirinya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Komentar