Jokowi Menuntut Balik Penggugat Ijazah Palsu Jokowi?

- Kamis, 24 April 2025 | 20:25 WIB
Jokowi Menuntut Balik Penggugat Ijazah Palsu Jokowi?


Makin seru aja masalah ijazah palsu Jokowi ini, tetapi bagaimanapun pandainya berkelit dan melakukan pendekatan kekuasaan, jika memang palsu, mungkin ini awal kehancuran Jokowi. Jokowi sekarang tidak sekuat saat masih memerintah, polisi dan hakim tidak sepenuhnya berada di dalam kendali Jokowi. Celakanya ada juga yang mempermasalahkan ijazah SD sampai SMA nya Jokowi, lengkap sudah tuduhan tentang Riwayat hidupnya yang penuh rekayasa.

Tidak kurang dari 6 orang pelapor yang dapat membuktikan adanya ketidak beresan mengenai ijazah tersebut yakni :

1.      Bambang Tri Mulyono, Wartawan investigasi menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal dugaan penggunaan ijazah palsu ketika pemilihan presiden tahun 2019. Hasilnya Bambang Tri dipenjara di Solo bersama Gus Nur, akibat melaporkan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, tetapi dihukum dengan dakwaan lain.

2.      TPUA (Prof. Dr. Eggi Sudjana, S.H, M.Si dkk, yang terdiri dari berbagai alumni Perguruan Tinggi) menggugat ijazah palsu Jokowi ke Mabes Polri pada 9 Desember 2024.

3.      Dr. Eng. Rismon Hasiholan Sianipar ST, MT, M.Eng, alumni UGM pakar forensik digital, yang menyelidiki dan membuktikan adanya kepalsuan pada “skripsi” bukan thesis, lembar pengesahan, nama pembimbing dan “warna” cap UGM di foto Jokowi.

4.      Drs. K.R.M.T. Roy Suryo Notodiprojo M.Kes, seorang pakar telematika yang membuktikan adanya kepalsuan foto yang tertera di ijazah Jokowi, dengan program khusus terlihat bahwa “foto” di ijazah memang bukan Jokowi, melaikan orang lain.

5.      Prof. Dr. Sofian Effendi, mantan Rektor UGM tahun 2002-2007 menekankan bahwa tidak pernah ada bukti sah yang menunjukkan ijazah tersebut benar-benar ada.

6.      DR, Muhammad Taufiq SH, MH, Pengacara senior asal Solo, alumni UNS menjadi sorotan publik setelah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo. Gugatan ini berfokus pada dua hal utama, yakni keabsahan ijazah SMA Jokowi dan ijazah sarjana dari Fakultas Kehutanan UGM

Para penggugat sangat yakin bahwa ijazah Jokowi yang beredar saat ini sebagai alumni Fakultas Kehutanan ini adalah palsu, mungkin saja pernah kuliah atau bergaul dengan mahasiswa di Fakuktas Kehutanan, tetapi ijazahnya diyakini tidak asli alias palsu. Dekan Fakultas Kehutanan dan Rektor UGM, telah menyanggah adanya kejanggalan dari para alumni UGM diatas, dinilai publik untuk melindungi Jokowi atau mungkin ketakutan dikejar Jokowi.

Yang menarik saat ini Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menuturkan, pihaknya mempertimbangkan jalur hukum tersebut. Saat ini tim kuasa hukum masih sebatas diskusi internal soal langkah ke depan. Artinya pihak Jokowi akan menuntut balik orang-orang yang telah menuduhnya memiliki ijazah palsu.

Nah timbul pertanyaan, sebenarnya siapa yang dirugikan dengan adanya kasus ijazah palsu ini ? Apakah Jokowi pemilik ijazah palsu tersebut atau rakyat Indonesia yang berjumlah 280 juta orang yang tertipu ?

Jika ada rakyat Indonesia seperti daftar diatas mengadu dan melaporkan adanya kejanggalan atas ijazah palsu rasanya sangat wajar, karena Jokowi merupakan pejabat publik yang dibayar dari uang rakyat Indonesia. Tetapi jika sebaliknya agak sulit diterjemahkan dalam logika hukum, apalagi jika ada nada ancaman termasuk ancaman oleh premannya Jokowi. Sungguh ini sangat memalukan.

Jika saja Rektor UGM merupakan pejabat akademisi yang lurus, sangat mudah menyelesaikan kasus ini, tinggal membentuk TIM PENCARI FAKTA yang terdiri dari para penggugat dan pejabat penerbit ijazahnya, didampingi oleh pakar forensic digital dari UI dan ITB misalnya yang benar-benar netral. Akan tetapi jika rector UGM masih berpikir menyembunyikan sesuatu, pasti sulit.

Jika benar pengakuan ijazahnya asli dan sah, tentu nama Jokowi akan baik dan terhormat, akan tetapi jika memang palsu, resikonya akan menjadi masusia tidak dipercaya di dunia ini. Selain itu mungkin juga ada resiko hukum karena memalsukan ijazah dan menipu 280 juta rakyat Indonesia. Cepat atau lambat kebenaran akan muncul, walau kuasa hukum Jokowi berusaha menutupinya.

Jakarta, 23 April 2025

Oleh: Memet Hakim
Pengamat Sosial
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan MURIANETWORK.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi MURIANETWORK.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

Komentar