Penggugat Minta Jokowi Hadiri Sidang Gugatan Ijazah Palsu, Ini Penyebabnya

- Kamis, 24 April 2025 | 21:30 WIB
Penggugat Minta Jokowi Hadiri Sidang Gugatan Ijazah Palsu, Ini Penyebabnya


Tim pengacara yang tergabung dalam TIPU UGM meminta Jokowi untuk hadir dalam sidang gugatan perdata dugaan ijazah palsu. 

Seperti diketahui, Jokowi absen dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (24/4/2025).

Kuasa hukum penggugat, Andika Dian Prasetyo menuturkan bahwa mediasi ini dalam undang-undang bersifat wajib. Pihaknya pun meminta Jokowi untuk hadir langsung.

"Jadi seperti yang kita ketahui Pak Jokowi merupakan salah satu pransipal, sehingga kami berharap untuk hadir dan bisa ketemu dengan prinsipal untuk dilakukan mediasi," kata dia.

Andika menuturkan bahwa selama ini Jokowi disebut sebagai guru bangsa. Maka dari itu pihak berharap Jokowi bisa memberikan contoh kepada masyarakat, bahwa dalam negara hukum ini semua orang adalah sama.

"Jadi seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," tegas Andika.

Sementara itu kuasa hukum penggugat lainnya, Muhammad Taufiq kembali menambahkan, bila Jokowi tidak hadir maka misteri ijazah tidak akan pernah terpecahkan.

"Negara sebesar ini penduduknya 300 juta tidak bisa membacakan ijazah seseorang presiden. Ini sebuah keniscayaan yaitu sebuah kenaifan," kata Taufiq.

Taufiq mengatakan, bahwa pengadilan itu adalah tempat paling ilmiah di sebuah negara bagi Siapa saja yang ingin membuktikan keadaan dan kebenaran.

"Kalau sudah menyerahkan kepada kuasa hukumnya, saya kira ini momen yang keliru, ini bukan perkara kerugian, tapi kebenaran," katanya.

"Ini akan menjadi catatan sejarah bangsa-bangsa yang punya mahkamah konstitusi bangsa yang punya ribuan Doktor bangsa yang punya ribuan Profesor tidak mampu menyelesaikan ijazah. Jadi kami mewakili banyak kepentingan," tambah dia.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan pihaknya menyepakati untuk melakukan mediasi dengan penyelesaian perkara harus diawali dengan mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016.

"Suatu keharusan bagi para pihak untuk menyelesaikan melalui mediasi terlebih dahulu sebelum pokok perkara itu diperiksa oleh Majelis Hakim," kata Irpan

Irpan menyebut, mediasi membuka peluang bagi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa melanjutkan ke pokok perkara.

"Dalam mediasi tentu saja saya ingin mengetahui terlebih dahulu resume yang dibuat oleh pihak penggugat seperti apa tuntutannya kepada pihak tergugat," jelasnya.

Ia menambahkan, keputusan untuk melanjutkan atau tidak akan dikonsultasikan langsung kepada Presiden Jokowi setelah menerima resume dari penggugat.

"Setelah mengetahui apa yang dibuat oleh penggugat, melalui kuasa hukumnya berupa resume. Saya baru bisa konsultasi kepada Pak Jokowi apakah perlu dipenuhi atau tidak," pungkasnya.

Dijumpai di lokasi yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara yakin pihaknya sebagai salah satu tergugat akan menang dalam gugatan perdata diajukan sejumlah pengacara yang tergabung dalam tim TIPU UGM.

Arya memaparkan, KPU Solo sudah menjalankan aturan sesuai prosedur saat Pilkada Solo 2005 silam, atau pertama kali Jokowi maju sebagai calon wali kota. Prosedur itu mulai pengumuman pilkada, pendaftaran, penetapan calon, pemilihan hingga pelantikan.

"Kalau ada cacat administrasi, verifikasi misalnya, seharusnya sudah dari dulu. Setahu saya memang tidak ada persoalan dan sengketa administrasi sampai diputuskan sebagai calon terpilih," kata Arya kepada awak media.

Sementara itu, Humas PN Kota Solo, Bambang Ariyanto mengatakan mediasi sendiri sesuai dengan Perma No. 1 tahun 2016 akan berlangsung selama 30 hari, dan bisa diperpanjang menjadi 40 hari.

"Bila ada perdamaian, itu nanti sifatnya incrah. Kalau tidak ada kesepakatan maka akan ada proses sidang sampai vonis," tutur Bambang.

Sumber: suara
Foto: Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi/Net

Komentar