Masalah keabsahan ijazah Strata Satu (S1) Presiden ke-7 RI Joko Widodo membuat suasana politik memanas setelah relawan Pemuda Patriot Nusantara melaporkan sejumlah tokoh publik ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi menilai, langkah Jokowi melalui relawannya dengan melaporkan sejumlah tokoh ke polisi atas alasan pencemaran nama baik karena mengomentari masalah ijazah palsu adalah langkah yang salah.
"Jokowi dan para pelapor yang melaporkan para tokoh: Rizal Fadilah, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, dapat dilaporkan balik," ujar Muslim Arbi kepada RMOL pada Kamis, 24 April 2025.
Menurut Muslim Arbi, Jokowi dan para relawannya yang melaporkan tokoh-tokoh itu terancam dilaporkan balik karena dianggap menghalangi publik untuk suatu informasi publik, sebagaimana diatur UU 14/2008 tentang Keterbukaan Publik.
"UU yang ditandatangani di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menjamin hak publik untuk dapat mengetahui dan mengakses suatu informasi. Karena informasi publik itu terkait dengan hak asasi seseorang," tuturnya.
Di sisi lain, Muslim Arbi mendapati suatu survei yang dilakukan Harian Surya pada 23 April 2025, mematahkan pernyataan kelompok Jokowi yang mengklaim masalah ijazah palsu yang dibincangkan publik adalah upaya untuk menyerang martabat Presiden periode 2014-2024 itu.
"Survei Harian Surya dengan pertanyaan: satu, (yang) setuju dengan serangan politik: (hanya) 27 persen; dua, tidak setuju karena publik berhak bertanya 68 persen; tiga, no comment 5 persen. Survei dengan 76 ribu suara para komentator para Tribunners (pembaca berita grup media Tribun, red)," paparnya.
Lebih lanjut, Muslim Arbi merujuk pada UU Informasi Publik untuk mendukung diskursus terkait masalah ijazah Jokowi yang disebut palsu oleh publik, sesuai iklim demokrasi terjaga dan masyarakat tercerahkan.
"Maka setelah publik tahu tentang suatu informasi, publik juga berhak bertanya dan mengkritik," ucapnya.
Oleh karena itu, dia berpendapat dalih orang-orang yang mendukung Jokowi terhadap para tokoh yang mempersoalkan keaslian Ijazah Jokowi sebagai serangan politik dan menyerang martabat pribadi seseorang, adalah bentuk pembelaan yang mengganggu kecerdasan dan akal sehat.
"Dan itu bentuk tindakan pembodohan publik dan intimidasi terhadap publik. Dan itu adalah pelanggaran HAM. Apa yang dilakukan oleh Jokowi maupun para pelapor itu adalah pelanggaran UU Informasi Keterbukaan Publik, melanggar HAM, dan merusak demokrasi. Jokowi dan para pelapor itu perlu dilaporkan balik," demikian Muslim Arbi.
Sumber: rmol
Foto: Presiden ke-7 RI, Joko Widodo/Net
Artikel Terkait
Alami Kenaikan, Perputaran Dana Judol pada 2025 Capai Rp1.200 Triliun
Video Warung Madura Baju Kuning 2 Menit 47 Detik Viral, Ternyata Ini Isi Linknya
Pamer Muncul di Podcast Richard Lee, Lisa Mariana Kena Sentil: Cair Nih Rp 150 Juta
Momen Jusuf Hamka Muak Difitnah Pemerintah, Padahal Negara Utang Rp 800 Miliar