SIMAK! Roy Suryo Bongkar Habis Kejanggalan Skripsi Jokowi

- Jumat, 25 April 2025 | 23:35 WIB
SIMAK! Roy Suryo Bongkar Habis Kejanggalan Skripsi Jokowi




MURIANETWORK.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, bersama tiga rekannya, resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia ke-6, Joko Widodo (Jokowi).


Kasus ini mulai ramai diperbincangkan publik setelah beredar luas di media sosial.


Terkait laporan tersebut, Roy Suryo mengonfirmasi bahwa ia mendengar kabar tentang pelaporannya bersama tiga rekannya melalui pemberitaan media.


"Muncul di breaking news bahwa empat orang yang dilaporkan itu ada RS, RSM, TT, dan RF. Salah satu dari kami adalah mantan menteri, yaitu RS. Ini menarik," ungkap Roy Suryo dalam kanal YouTube ‘Indonesia Lawyers Club’ (ILC), yang dipandu Karni Ilyas, dikutip Jumat (25/4/2025).


Roy Suryo juga mengungkapkan bahwa laporan yang dia terima menyebutkan bahwa ia disangkakan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terkait penyebaran kabar tidak benar yang berpotensi memicu keresahan di masyarakat.


"Jadi itu bagus lah menurut saya. Saya berharap teman-teman lain akan memberikan penjelasan lebih lanjut," katanya.


Roy Suryo percaya bahwa klaim yang ia ungkapkan terkait ijazah Jokowi memiliki dasar, meskipun ia mengaku belum melihat ijazah asli Jokowi karena tidak diberikan.


"Kami memiliki bukti utama, yaitu skripsi Jokowi yang diduga palsu," tambahnya.


Menurut Roy Suryo, ia menemukan beberapa kejanggalan dalam skripsi yang diklaim sebagai karya tulis Jokowi. 


Di antaranya adalah ketidaksesuaian penulisan nama pembimbing utama Prof. Dr. Ir Ahmad Soemitro pada lembar depan skripsi dengan nama yang tercantum pada lembar prakata.


"Putrinya bahkan mengoreksi dan mengatakan bahwa nama yang tercantum bukan nama bapaknya, seharusnya Prof. Dr. Ir Achmad Sumitro, bukan Soemitro," jelas Roy.


Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa tanda tangan yang tercantum dalam skripsi tersebut tidak konsisten dengan tanda tangan asli Prof. Ahmad Soemitro.


"Tanda tangan ini terlihat seperti tanda tangan orang yang baru belajar menulis tanda tangan," ungkapnya.


Roy Suryo juga menemukan kejanggalan lainnya, yaitu tidak adanya tanggal pada dokumen skripsi tersebut. Bahkan, pada lembar pengesahan terdapat tulisan


"Dipertahankan di depan Dewan Penguji Tesis," padahal tesis biasanya untuk program S2, bukan S1. "Ini adalah kesalahan fatal, karena lembar pengujian ini seharusnya untuk program S2," tegasnya.


👇👇


[DOC]





Laporan terhadap Roy Suryo dan tiga rekannya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi sebelumnya dilayangkan oleh Pemuda Patriot Nusantara ke Polres Metro Jakarta Pusat. 


Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA pada 23 April 2025 dan diajukan oleh Andi Kurniawan, Ketua Pemuda Patriot Nusantara.


Keempat orang yang dilaporkan dalam kasus ini, selain Roy Suryo, adalah ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.


Mereka disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, yang mengakibatkan keresahan di masyarakat akibat tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi.


Sumber: Fajar

Komentar