murianetwork.com - Bambang Wuryanto yang dikenal dengan nama Bambang Pacul seorang politikus yang tidak hanya aktif di panggung politik, tetapi juga menjadi suara kritis terhadap perkembangan hukum di Indonesia.
Melalui akun Instagram tawon_rimba, Bambang Pacul mengangkat isu yang tengah hangat dibicarakan, yaitu Undang-Undang Perampasan Aset.
Dalam pernyataannya, Bambang Pacul membagikan pemikirannya terkait Undang-Undang Perampasan Aset yang dimaksudkan untuk memberikan negara memiliki kewenangan untuk merampas aset hasil kejahatan.
Baca Juga: Politik dan Teknologi: Bagaimana Medsos Memengaruhi Opini Politik Remaja
"Undang-undang perampasan aset didalam pikiran saya waktu itu, satu belum masuk ke DPR," ujarnya.
"Yang kedua, undang-undang perampasan aset ini akan merubah kehidupan anak bangsa," tambahnya.
Lebih lanjut, Bambang Pacul menyampaikan keyakinannya bahwa undang-undang ini akan membawa perubahan signifikan dalam kehidupan anak bangsa.
Hal tersebut memberikan gambaran bahwa regulasi ini diharapkan menjadi solusi untuk menekan tindak kejahatan dan korupsi di Indonesia.
Baca Juga: Belajar dari Konflik Politik: Menciptakan Masyarakat yang Damai
Bambang Pacul juga menyentuh isu undang-undang pembatasan uang kartal.
"Selain itu, undang-undang pembatasan uang kartal, itu saya pastikan merubah cara hidup," ungkapnya.
Politikus ini membahas bagaimana pembatasan penggunaan uang tunai dapat mempengaruhi kebiasaan transaksi sehari-hari masyarakat.
Dalam gaya bicaranya yang khas, Bambang Pacul memberikan contoh konkret terkait dampak dari undang-undang tersebut.
Baca Juga: Melalui Pendampingan dan Pemberdayaan UMKM, 128 Tahun BRI Konsisten Dorong Ekonomi Kerakyatan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bisnisbandung.com
Artikel Terkait
KKP Akan Memberikan Denda 18 juta Kepada Pemilik Pagar Laut di Tangerang Banten
Unik! Sekolah Ini Menerapkan Program Tidur Siang Bersama Selama 1 Jam di Kelas
Viral! Pasien di Bengkulu Digigit Anjing, Petugas Puskesmas Malah Suruh Gigit Balik Anjingnya
Ini Dia Jumlah Kekayaan 48 Menteri Kabinet Merah Putih Berdasarkan LHKPN