Polsek Cempaka Putih menangkap tiga orang sindikat pemalsu voucher sembako Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih, Jakarta Pusat, di antaranya MD (31), SW (33), dan SN (31). Ketiganya ditangkap bersama barang bukti ratusan voucher palsu dan hasil penukaran sembako.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu, mengatakan kasus ini terungkap setelah muncul kecurigaan dari pihak koperasi rumah sakit saat melihat pelaku MD menukarkan voucher sembako dalam jumlah besar, pada Jumat 25 April 2025.
"Setelah diinterogasi, ternyata voucher tersebut palsu," kata Sulistiyo dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dua pelaku lain yang terlibat, yakni SW (33) yang merupakan istri MD, serta SN (31), adik kandung SW. Keduanya kemudian langsung diamankan.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku membuat stempel palsu bertuliskan "Pemasaran RS Islam" agar voucher tersebut dapat ditukarkan dengan paket sembako. Isi dari sembako itu di antaranya minyak goreng, beras, tepung, gula, hingga susu, kemudian dijual kembali secara tunai maupun melalui platform online.
"Para pelaku sengaja membuat voucher palsu untuk menukarkan sembako di koperasi RSIJ, kemudian hasilnya dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan pribadi," jelasnya.
MD mengaku terpaksa melakukan aksi tersebut karena diancam oleh istrinya, SW. Keterangan itu juga diperkuat dengan hasil penyelidikan bahwa SN, adik SW, sebelumnya sudah lebih dulu melakukan penukaran voucher palsu.
"Saat menengok kakaknya yang ditahan, SN justru dikenali saksi sebagai pelaku lain yang juga pernah menukar voucher palsu beberapa hari sebelumnya," ujar Sulistyo.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua stempel palsu bertuliskan RS Islam, ratusan lembar voucher SIGAP RSIJ palsu, puluhan botol minyak goreng ukuran 1-2 liter, dan seratus karung beras ukuran 5 kg.
Selain isi paket sembako, polisi juga menyita barang bukti berupa ATM berbagai bank atas nama pelaku uang tunai hasil penjualan sembako Rp 400 ribu, dua unit ponsel dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam B 1027 RZF.
Kini ketiga pelaku ditahan di Mapolsek Cempaka Putih dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain serta aliran distribusi hasil penjualan sembako ilegal ini," pungkasnya.
Sumber: okezone
Foto: Polisi tangkap tiga pemalsu voucher RSIJ Cempaka Putih (Foto : Istimewa)
Artikel Terkait
Putusan Sidang Cerai Paula Verhoeven Bocor, Roy Suryo Beri Komentar Mengejutkan
KPK Pelajari Panggil Sosok Ibu di Kasus Harun Masiku
Gibran dan Setan Gundul Dalam Demokrasi
Link Video Warung Madura Baju Kuning 2 Menit 47 Detik Viral, Sosoknya yang Ternyata Sudah Sering Buat Konten