Polisi menetapkan 3 orang kepala desa bersama 9 orang warga sebagai tersangka dalam kasus judi dadu di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). Para tersangka saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Pangkep.
"Untuk kasus judi yang di Kecamatan Tondong Tallasa itu 12 orang kita tetapkan sebagai tersangka termasuk 3 orang kepala desa," kata Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran kepada detikSulsel, Jumat (25/4/2025).
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan di Desa Malaka, Kecamatan Tondong Tallasa, Kabupaten Pangkep, Minggu (19/4). Saat itu polisi mengamankan 15 orang di lokasi permainan judi dadu.
"Benar 15 orang diamankan tim Resmob di TKP. Setelah pemeriksaan, hanya 12 orang terbukti main judi, itu kita tetapkan tersangka. Untuk yang 3 orang berstatus saksi," ucapnya.
Imran menuturkan, saat ini 3 kades bersama tersangka lain ditahan ruang tahanan Polres Pangkep selama 20 hari ke depan.
"Masa penahanan itu 20 hari lalu kita limpahkan ke kejaksaan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 15 orang diamankan saat asyik bermain judi dadu di sebuah acara perkawinan di salah satu rumah warga di Desa Malaka, Kecamatan Tondong Tallasa, Pangkep pada Minggu (19/4). Dari 15 orang tersebut, 3 diantaranya adalah kepala desa.
"Benar kami amankan 15 orang pelaku judi, 3 di antaranya adalah kepala desa," kata Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Muhammad Saleh, Kamis (24/4).
Sumber: detik
Foto: Polisi tahan 12 orang tersangka judi dadu di Pangkep/Net
Artikel Terkait
Putusan Sidang Cerai Paula Verhoeven Bocor, Roy Suryo Beri Komentar Mengejutkan
KPK Pelajari Panggil Sosok Ibu di Kasus Harun Masiku
Gibran dan Setan Gundul Dalam Demokrasi
Link Video Warung Madura Baju Kuning 2 Menit 47 Detik Viral, Sosoknya yang Ternyata Sudah Sering Buat Konten