MK Gugurkan Gugatan Tes IQ sebagai Tambahan Syarat untuk jadi Capres-Cawapres

- Selasa, 29 April 2025 | 19:30 WIB
MK Gugurkan Gugatan Tes IQ sebagai Tambahan Syarat untuk jadi Capres-Cawapres


MURIANETWORK.COM
- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) terkait pasal kompetensi Capres dan Cawapres gugur.

Hal itu ditetapkan dalam pengucapan ketetapan Nomor 18/PUU-XXIII/2025 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (29/4/20245). 

Ketua MK Suhartoyo menyatakan gugurnya pengujian ini lantaran pemohon tidak pernah hadir dalam persidangan . 

Padahal, MK telah menjadwalkan sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut pada tanggal 19 Maret 2025 pukul 13.00 WIB.

Lalu, MK juga telah melakukan konfirmasi terkait kehadiran melalui pesan WhatsApp terhadap sidang terhadap pemohon pada tanggal 18 Maret 2025. Namun tidak kunjung ada balasan. 

"Dengan demikian, permohonan pemohon harus dinyatakan gugur. Oleh karenanya, terhadap permohonan a quo, Mahkamah mengeluarkan ketetapan," kata Suhartoyo. 

Sebelumnya, pada permohonannya pemohon menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. 

Ketiadaan standar ini menurut Pemohon berakibat pada munculnya pemimpin yang tidak kompeten, khususnya pada beberapa periode sebelumnya yang berdampak pada lahirnya kebijakan ekonomi yang lemah, defisit anggaran, dan diplomasi yang kurang efektif.

Pemohon yang bernama Muhammad Hudaya Muniib menilai ketiadaan persyaratan ini juga berdampak pada pembuatan kebijakan yang tidak berbasis data dan riset, sehingga berisiko merugikan kepentingan rakyat secara luas.

Sehingga, tanpa standar kompetensi yang jelas, keputusan yang diambil dalam bidang ekonomi, hukum, pendidikan, dan hubungan internasional dapat didasarkan pada popularitas semata, bukan pada keahlian dan kapabilitas kepemimpinan yang objektif. 

Selain itu, tanpa standar kompetensi calon pemimpin yang jelas, Indonesia berisiko mengalami stagnasi ekonomi, kebijakan yang tidak berbasis riset, serta kelemahan dalam hubungan diplomatik internasional.

Adapun terkait isi gugatan yaitu, menambah tes pemahaman tentang konstitusi, ekonomi, dan geopolitik agar keputusan berbasis ilmu pengetahuan terhadap capres dan cawapres. 

Selanjutnya pemohon menginginkan adanya kemampuan berbahasa Inggris, dan tes IQ dalam pelaksanaan tes untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Sumber: tvone

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini