MURIANETWORK.COM - Kota Prabumulih, Sumatra Selatan, tengah menjadi sorotan publik setelah sebuah temuan mengejutkan mencuat dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh tim gabungan dari Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Dalam sidak tersebut, terungkap bahwa terdapat enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah lama tidak masuk kerja, bahkan salah satunya tercatat bolos selama 10 tahun, namun tetap menerima gaji.
Sidak ini dilakukan pada Selasa, 29 April 2025, di sejumlah kantor dinas, kecamatan, hingga kelurahan di wilayah Kota Prabumulih.
Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya perbaikan terhadap ketidaksesuaian antara data absensi dengan jumlah pegawai yang aktif bekerja, di bawah kepemimpinan Wali Kota H. Arlan dan Wakil Wali Kota Franky.
Kepala Inspektorat Daerah Kota Prabumulih, Indra Bangsawan, mengonfirmasi temuan tersebut dalam sebuah video yang viral di X diposting @MasBRO_back.
Ia mengatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah ASN yang tidak aktif bekerja dalam kurun waktu yang cukup panjang, bahkan mencapai satu dekade.
“Ini ada yang lebih heboh lagi, ada yang sudah 10 tahun nggak masuk tapi katanya ini sakit. Nah, nanti kita lihat dulu sakit itu gimana,” ujar Indra kepada awak media seperti dikutip pada Rabu (30/4/2025).
Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa dari total enam ASN yang terindikasi mangkir, dua berasal dari kelurahan dan empat dari dinas.
Semuanya merupakan pegawai biasa, bukan pejabat struktural. Durasi ketidakhadiran mereka bervariasi, namun semuanya berada di atas dua tahun.
“Untuk sementara ada enam ASN, ada yang dari kelurahan, ada dari dinas. Intinya dari kelurahan dua, dinas empat. Di atas dua tahun, pegawai biasa,” jelas Indra.
Terkait sanksi yang akan diberikan, Indra menyebut bahwa keputusan akhir masih menunggu arahan langsung dari Wali Kota Prabumulih.
“Untuk informasi lebih lanjut terkait sanksi, silakan konfirmasi ke dinas terkait (BKPSDM). Saat ini, kami masih menunggu keputusan dari Bapak Wali Kota Prabumulih H. Arlan,” imbuhnya.
👉 Video di Akhir Artikel
Yang membuat publik geram bukan hanya karena mereka tidak masuk kerja, tetapi karena para ASN ini diduga tetap menerima gaji secara rutin, meskipun tidak hadir secara fisik maupun administratif.
Kasus ini langsung menyebar luas di media sosial. Reaksi warganet pun bermunculan.
Banyak yang merasa kecewa dan mempertanyakan bagaimana mungkin seorang ASN bisa absen selama bertahun-tahun tapi tetap terdaftar sebagai penerima gaji.
“ASN dapat gaji itu karena ACC dari kasi, kabid, bendahara, dan kepala dinas di tempat ASN itu bekerja. Kalau sudah absen tahunan tapi tetap dapat gaji, berarti empat jabatan itu turut andil mencairkan gajinya. Masa dalam satu SKPD seorang ASN absen apalagi 10 tahun, orang satu kantor termasuk empat jabatan itu tidak tahu? Mustahil,” tulis akun @aja**** dengan nada geram.
Warganet lain menilai kasus ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dalam birokrasi ASN.
Banyak yang menyebut bahwa ini bukan hanya soal indisipliner pegawai, melainkan juga kegagalan manajemen kepegawaian.
“Kalau ini bukan bukti betapa kacaunya sistem pengawasan dan manajemen ASN, lalu apa? Dua sampai sepuluh tahun tak masuk kerja tapi tetap digaji? Ini bukan cuma soal disiplin, tapi soal bobroknya birokrasi yang dibiarkan,” tulis akun @roh**.
Dari sisi administratif, ketidakhadiran ASN dalam waktu lama seharusnya bisa terdeteksi lebih awal melalui sistem absensi digital atau laporan berkala dari atasan langsung.
Fakta bahwa pelanggaran ini bisa berlangsung selama bertahun-tahun menimbulkan dugaan adanya kelalaian atau bahkan pembiaran yang disengaja.
👇👇
[VIDEO]
BOBROK!!! 6 ASN Prabumulih tak masuk kerja 2 tahun hingga 10 tahun tapi terima gaji.
— MasBRO 🦉🫶 (@MasBRO_back) April 29, 2025
😡 pic.twitter.com/gd42np1qhC
Sumber: Suara
Artikel Terkait
DEADLOCK! Sidang Mediasi Pertama Ijazah Jokowi Belum Temui Kesepakatan, Ini Penyebabnya
Mobil Nunggak Pajak yang Ditumpangi Jokowi Ternyata Milik Perusahaan Kahiyang Ayu
Viral! 6 ASN di Prabumulih Tak Masuk Kerja hingga 10 Tahun Tapi Masih Terima Gaji, Kok Bisa?
Langkah Jokowi Tepat Tempuh Jalur Hukum