Bikin Rugi Negara Rp1,1 Miliar, Proyek Pembangunan Gedung di Provinsi NTT Mangkrak, Berlokasi di Kota Ini

- Selasa, 19 Desember 2023 | 15:01 WIB
Bikin Rugi Negara Rp1,1 Miliar, Proyek Pembangunan Gedung di Provinsi NTT Mangkrak, Berlokasi di Kota Ini

murianetwork.com - Benarkah proyek pembangunan gedung di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mangkrak? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Pembangunan infrastruktur yang efisien dan tepat waktu menjadi kunci penting dalam pembangunan suatu daerah.

Namun, terkadang proyek pembangunan tersebut mengalami hambatan yang membuatnya terhenti dan menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat.

Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2024 via kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa Pendidikan

Salah satu contohnya adalah proyek pembangunan gedung di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), lokasinya ada di Kota Kupang.

Ada beberapa alasan mengapa proyek ini terhenti. Salah satunya adalah masalah keuangan.
Kurangnya dana dan pengelolaan yang tidak efektif telah menghambat kemajuan proyek ini.
Selain itu, terdapat juga masalah teknis dan manajemen yang menyebabkan proyek tidak dapat dilanjutkan.

Dampak dari proyek ini sangat merugikan masyarakat dan pemerintah. Pertama-tama, proyek yang terhenti ini telah menyia-nyiakan dana negara sebesar Rp1,1 miliar yang bisa digunakan untuk keperluan lain yang lebih mendesak.

Dana tersebut bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur lainnya atau proyek yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Selain itu, proyek yang terhenti juga sangat mempengaruhi citra daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur, terutama di Kota Kupang.

Baca Juga: Bantuan Rp1 Juta Bisa Cair Desember 2023 Meski Siswa Tidak Punya Kartu Ini, Cek Namamu!

Ketidakselesaiannya proyek gedung tersebut, menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola pembangunan.

Hal ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi di daerah tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim murianetwork.com, proyek gedung yang dimaksud adalah Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang Tahun Anggaran 2018.

Sebagaimana dilansir dari laman sippn.menpan.go.id, telah terjadi Penetapan satu orang tersangka berinisial HDEL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga: Tak Perlu Terdaftar di DTKS, Rp700 Ribu Bisa Cair dari Program Ini pada 2024, Cek Syaratnya

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lampungnesia.com

Komentar