SurabayaNetwork.id - Pasangan calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2024 nomor urut 2, Prabowo Gibran atau yang sering disingkat PRAGIB menurut survei yang dilansir oleh CSIS melesat di angka 43,7 persen.
Survei yang dilaksanakan serentak di seluruh wilayah tanah air pada 13-18 Desember 2023 ini menggunakan metode multistage random sampling dengan sampel sebesar 1.300 orang secara acak di 34 provinsi di Indonesia.
Margin of error survei CSIS ini sebesar 2,7 persen (plus minus) dan memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi sebesar 95 persen.
CSIS adalah singkatan dari Centre for Strategic and International Studies yang menggelar “Pemaparan Hasil Survei Nasional: Peta Pilpres Terkini Pasca Debat Calon Presiden” pada Rabu, 27 Desember 2023 yang mengulas Pilpres 2024 terdapat kemungkinan satu atau dua putaran.
CSIS melalui Arya Fernandes yang merupakan Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial menyampaikan paparan hasil survei nasional mereka, salah satunya mengenai Pilpres 2024.
Baca Juga: Diluar Prediksi, Hasil survei CSIS: PDIP dan Gerindra Bersaing Ketat, Nasdem di Urutan Keenam
Lebih jelas diatur dalam Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 bahwa pasangan capres-cawapres yang memenangkan kontestasi harus meraih lebih dari 50 persen suara dengan mendapat sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan lebih dari setengah total provinsi yang ada.
Pilpres 2024 bisa menjadi hanya satu putaran jika salah satu paslon mendapatkan suara lebih besar dari 50% dan 20% di setengah provinsi yang ada.
Pilpres 2024 yang menawarkan tiga pasangan calon, dengan urutan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN), Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming (PRAGIB), dan Gandjar Pranowo - Mahfud MD (GAMA).
Hasil survey CSIS untuk paslon nomor urut satu, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar menyalip Ganjar Pranowo - Mahfud MD yang merupakan paslon nomor tiga dengan tingkat elektabilitas sebesar 26,1 persen melawan 19,4 persen.
Dalam akhir kesimpulannya CSIS mengatakan bahwa Pilpres 2024 sangat dinamis, bisa saja hanya satu putaran namun juga bisa menjadi dua putaran.
Jika tidak ada pasangan yang memperoleh suara seperti dalam pasal 6A Ayat (3) UUD 1945, maka dilaksanakan pilpres putaran kedua.
Paslon dengan perolehan suara terbanyak pertama dan kedua berhak untuk melanjutkan Pilpres 2024 putaran kedua sedangkan paslon dengan perolehan suara terkecil cukup merelakan langkah mereka selesai disitu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: surabaya.jatimnetwork.com
Artikel Terkait
KKP Akan Memberikan Denda 18 juta Kepada Pemilik Pagar Laut di Tangerang Banten
Unik! Sekolah Ini Menerapkan Program Tidur Siang Bersama Selama 1 Jam di Kelas
Viral! Pasien di Bengkulu Digigit Anjing, Petugas Puskesmas Malah Suruh Gigit Balik Anjingnya
Ini Dia Jumlah Kekayaan 48 Menteri Kabinet Merah Putih Berdasarkan LHKPN