Komnas HAM Berikan 11 Rekomendasi untuk Penanganan Pengungsi Rohingya

- Sabtu, 30 Desember 2023 | 15:30 WIB
Komnas HAM Berikan 11 Rekomendasi untuk Penanganan Pengungsi Rohingya

murianetwork.com, 30 Desember 2023 -  Setelah melakukan serangkaian proses pemantauan terkait keberadaan pengungsi etnis Rohingya di Provinsi Aceh dari November hingga Desember 2023.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) memberikan sebelas rekomendasi.

Koordinator Sub Penegakan Hukum Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menjelaskan bahwa pemantauan terhadap penanganan pengungsi tersebut sesuai dengan mandat Pasal 76 jo Pasal 89 ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: VIRAL! Tidak Puas Diberi Nasi Sedikit, Pengungsi Rohingya Ingin Tambah Nasi, Dikasih Hati Minta Jantung

Berikut adalah sebelas rekomendasi untuk penanganan pengungsi Rohingya.

1. Dengan mempertimbangkan pertimbangan kemanusiaan, pemerintah bersama United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan IOM tetap perlu mengutamakan penanganan pengungsi Rohingya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. 

Peraturan tersebut menjadi dasar normatif dan koordinatif bagi pemerintah dalam merumuskan langkah-langkah dan kebijakan terkait penanganan pengungsi etnis Rohingya yang datang dari luar negeri.

Baca Juga: Merasa Tak Puas, Pengungsi Rohingya Minta Tambah Porsi Makan dengan Bahasa Isyarat, Warganet: Gatau Diri!

2. Pemerintah perlu memastikan adanya lokasi penampungan yang terpusat untuk para pengungsi Rohingya yang berada di Aceh.

Lokasi tersebut harus memenuhi kriteria tidak terlalu dekat dengan permukiman masyarakat, memiliki aksesibilitas yang terjangkau untuk penyediaan kebutuhan dasar, dan menjamin faktor keamanan.

Penting untuk memastikan bahwa pemerintah daerah, yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri, bergerak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penanganan pengungsi, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016.

Baca Juga: Heboh! Pengungsi Rohingya Ngeluh Porsi Makan yang Sedikit, Minta Tambah dengan Bahasa Isyarat

3. Pemerintah memiliki kemampuan untuk memberikan dukungan dalam penanganan pengungsi Rohingya melalui alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pendekatan ini harus sesuai dengan kemampuan finansial pemerintah dan mematuhi peraturan perundang-undangan, serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: aboutmalang.com

Komentar