JAKARTA- Sejumlah aktivis pro demokrasi, mahasiswa serta orang tua Korban menolak calon Presiden yang terlibat pelanggaran HAM.
Hal ini diungkapkan dalam diskusi bertema "Refleksi 9 Tahun Presiden Jokowi dalam Penyelesaian Kasus HAM" yang diadakan oleh Lingkar Mahasiswa Semanggi dan Aliansi Korban Kekerasan Negara (AKKRA) di Jakarta, Jumat (29/12).
Direktur NU Online Savic Ali mengatakan, pelanggaran HAM dapat dituntaskan bila penguasa mempunyai komitmen untuk menyelesaikan.
Baca Juga: Sinergi Pengamanan Jelang Pemilu, Polri Gandeng Satpam Ciptakan Kondisi Aman dan Damai
Menyelesaikan kasus memang tidak mudah, tapi bila penguasa tidak punya komitmen maka kasus cenderung dilupakan.
Savic juga mengkritisi Kepres no 17 tahun 2022 tentang Pembentukkan Tim Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
"Kepres ini bentuk ketidakmampuan pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM dengan adil," tegas Savic.
Baca Juga: Perdana, Wisata Lawang Sewu Buka Hingga Puncak Malam Tahun Baru 2024
Aktivis 98 ini juga menceritakan, pada tahun 2014 (saat Joko Widodo terpilih menjadi Presiden), publik mempunyai harapan kasus pelanggaran HAM dituntaskan.
Tapi nyatanya sekarang Presiden Jokowi malah mendukung calon presiden Prabowo Subianto yang diduga terlibat pelanggaran HAM.
"Seharusnya karir politik Prabowo sudah tamat. Realitas politik yang kita hadapi sekarang ini jelas bahwa penyelesaian kasus HAM akan lebih bisa diharapkan bila Prabowo bukan presiden," ungkapnya.
Baca Juga: Partai Buruh Menargetkan 2,5 Juta Suara Sah Nasional dari Jabar, Optimis Lolos ke Senayan!
Sementara itu, aktivis 98 lainnya, Bona Sigalingging mengajak publik mencermati Kepres 17 tahun 2022 tentang Pembentukkan Tim Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu termasuk Inpres 2 tahun 2023 Tentang Penyelesaian Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat dan Kepres 4 tahun 2023 tentang tim pemantau pelaksanaan rekomendasinya.
Menurut Bona, Kepres tersebut menghilangkan satu elemen pengungkapan yg sangat penting dalam kasus pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yaitu: Pelaku.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jakarta.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
KKP Akan Memberikan Denda 18 juta Kepada Pemilik Pagar Laut di Tangerang Banten
Unik! Sekolah Ini Menerapkan Program Tidur Siang Bersama Selama 1 Jam di Kelas
Viral! Pasien di Bengkulu Digigit Anjing, Petugas Puskesmas Malah Suruh Gigit Balik Anjingnya
Ini Dia Jumlah Kekayaan 48 Menteri Kabinet Merah Putih Berdasarkan LHKPN