Di 2024 Gaji PNS Naik 8 Persen, Namun Tetap Dirapel

- Selasa, 02 Januari 2024 | 11:01 WIB
Di 2024 Gaji PNS Naik 8 Persen, Namun Tetap Dirapel

HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo memastikan gaji PNS dan TNI/Polri per 1 Januari 2024 kemarin telah naik sebesar 8 persen.

"Mohon tetap tenang, hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024," ciut Yustinus melalui akun X, Senin (1/1/2024) lalu.

Namun demikian, Yustinus menjelaskan skema yang dipakai tetap melalui mekanisme rapel seperti yang pernah dilakukan sebelumnya. Hal tersebut dilakukan karena menunggu aturan pelaksana terbit.

".. melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," lanjutnya.

Saat ini lanjutnya, Pemerintah sedang mengerjakan banyak aturan untuk mengakomodir kebijakan tersebut.

"Saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri:1) PP untuk: gaji PNS, gaji TNI, gaji Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, tunjangan Veteran," tulisnya.

Selain itu, pemerintah tengah mengebut Perpres soal gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini sebelumnya disampaikan Presiden Jokowi saat Pidato terkait RAPBN 2024 dan Nota Keuangan para, Rabu (16/8/2023) lalu.

Gaji PNS akan naik sebesar delapan persen. Sementara untuk uang pensiunan PNS dijanjikan bertambah 12 persen. Besaran gaji pokok PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Hingga kini, gapok PNS belum ada kenaikan.

Aturan tersebut menetapkan gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta, sedangkan yang tertinggi Rp5,90juta. Tak hanya itu, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.

Baca Juga: Demi Hasil Maksimal, Koramil 0321-05/RM Kembali Lakukan Pendampingan ke Petani Pepaya

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: riau.harianhaluan.com

Komentar