Lalai Gunakan Sabuk Pengaman, Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas Masih Tinggi Di Tahun 2023

Wednesday, 3 January 2024
Lalai Gunakan Sabuk Pengaman, Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas Masih Tinggi Di Tahun 2023
Lalai Gunakan Sabuk Pengaman, Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas Masih Tinggi Di Tahun 2023

HUKAMANEWS - Keberadaan sabuk keselamatan masih dipandang sepele. Padahal tanpa sabuk keselamatan, akibatnya cukup fatal ketika terjadi kecelakaan.

Djoko Setijowarno sebagai Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, menyebut dalam Tahun 2023 lalu, tidak sedikit kecelakaan transportasi berakibat fatal bagi para penumpangnya.

Contohnya adalah saat kecelakaan bus PO Handoyo terjadi simpang susun Jalan Tol Cikampek dan Tol Cipali pada tanggal 15 Desember 2023 lalu. Bus terbalik di simpang susun itu sekitar Kilometer 73. Akibatnya, 12 penumpang tewas, satu diantaranya anak berumur tujuh tahun. Satu orang menderita luka berat dan delapan orang menderuita luka ringan.

Baca Juga: MNC Group Milik Harry Tanoe Dipilih Jadi Penyelenggara Debat Capres Ketiga, Paslon 01 dan 02 Ajukan Keberatan ke KPU

Kedua, Kecelakaan maut kembali terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Enam orang tewas dalam kecelakaan tunggal yang menimpa bus antarkota antarprovinsi pada tanggal 31 Desember 2023.

"Lantaran penumpang tidak menggunakan sabuk pengaman, telah menyebabkan penumpang terlempar keluar bus ketika terjadi kecelakaan. Kecelakaan memang sangat berpotensi menimbulkan korban jiwa jika sabuk pengaman tak dipakai," jelasnya.

Penggunaan sabuk pengaman telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. Didalamnya, penggunaan sabuk keselamatan tidak hanya untuk pengemudi, tetapi juga bagi para penumpang. Namun, masih banyak orang yang abai terhadap aturan tersebut meski mengancam keselamatannya

Baca Juga: Pemberlakuan Pajak Pekerja Masih Dipertanyakan Manfaatnya

Djoko mengingatkan pihak Kementerian Perhubungan dapat mewajibkan setiap kursi bus umum dilengkapi sabuk keselamatan. Untuk memastikan setiap bus memiliki sabuk keselamatan dimulai pada saat pemeriksaan laik jalan (kir) setiap enam bulan sekali sebagai syarat lulus uji laik jalan.

"Kecelakaan dapat saja terjadi dimanapun dan kapanpun, namun tingkat fatalitas dapat diupayakan minimal," tutup Djoko Setijawarno. 

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hukamanews.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini