Soal Gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta, Hakim Diminta Tolak Segala Bentuk Intervensi

- Rabu, 03 Januari 2024 | 19:31 WIB
Soal Gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta, Hakim Diminta Tolak Segala Bentuk Intervensi

JAKARTA- Sekelompok mahasiswa dan aktivis yang tergabung dalam Forum Penyelamat Konstitusi (FPK) menggelar aksi unjuk rasa di kantor PTUN Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024. 

Dalam aksinya, massa menyerukan penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mendukung kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo.

Diketahui, jabatan Suhartoyo selaku ketua MK saat ini sedang digugat oleh mantan Ketua MK Anwar Usman.

Baca Juga: Timnas Dihajar Libya 0-4, Shin Tae-yong Bilang Gak Masalah

"Mendukung Ketua MK Suhartoyo mengambil langkah-langkah meyakinkan dalam rangka menegakkan kembali marwah MK serta mengembalikan kepercayaan masyarakat,” kata Koordinator Aksi Abdi Maludin, saat menyampaikan orasi.

Menurutnya, tantangan MK pada tahun politik ini makin berat.

Lembaga penjaga dan penafsir konstitusi itu bakal menghadapi perkara perselisihan hasil Pilpres atau Pemilu, tak lama setelah penetapan hasil oleh KPU.

Baca Juga: Hasil Survei Internal: Jika Pemilu Dilakukan Hari ini Dipastikan Partai Buruh Lolos PT Minimal 4 Persen

Dalam situasi itu, di tengah belum pulihnya kepercayaan publik, diperkirakan akan bermunculan narasi yang meragukan integritas MK.

“Karena itu, ketua MK mesti sungguh-sungguh mewujudkan peradilan konstitusi yang berintegritas dan terpercaya serta menjadi pihak terdepan dalam menjaga independensi MK,” kata Abdi.

Namun masalahnya, lanjut dia, saat ini Suhartoyo dan para hakim konstitusi menghadapi ganjalan serius untuk menegakkan marwah MK.

Baca Juga: Kerusakan Gempa Darat Sumedang Lebih dari Seribu Rumah

Ganjalan itu tak lain adalah langkah hukum Anwar Usman yang menyoal putusan MKMK serta menggugat pemilihan dan pelantikan Suhartoyo ke PTUN Jakarta.

“Bila gugatan itu dikabulkan, kemelut di MK bisa tambah runyam, polemik akan kembali mencuat, sehingga proses pemulihan marwah kelembagaan MK makin larut," tegas Abdi.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jakarta.suaramerdeka.com

Komentar