murianetwork.com - Peristiwa petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta nemplok di atas kap mobil viral di media sosial. Petugas Dishub itu dibawa pengemudi mobil dari Setiabudi, Jakarta Selatan, hingga Menteng, Jakarta Pusat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkap kronologi peristiwa tersebut. Syafrin mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu 3 januari 2024 kemarin pukul 13.30 WIB. Saat itu, anggota Dishub sedang melakukan monitoring parkir liar di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan.
Tiba-tiba, seorang pengemudi mobil Avanza berwarna merah nomor kendaraan A-1679-YG melintas di lokasi. Pemobil itu mengacungkan jari tengah sambil merekam aksi anggota Dishub.
Anggota Dishub di lokasi kemudian memberhentikan pengemudi itu dengan maksud menanyakan alasan pemobil bolak-balik ke lokasi sambil mengacungkan jari tengah itu. Namun pengemudi itu tidak kooperatif dan melajukan kendaraannya.
Salah satu anggota Dishub yang berusaha menghindari terjangan mobil tersebut malah terbawa di kap mesin mobil hingga terbawa ke daerah Menteng.
Pemobil tersebut sempat menabrak pemotor, namun tidak berhenti dan terus melaju kencang. Ada dua warga yang mencoba mengejarnya dan berhasil memberhentikan mobil itu di Jalan Menteng, Jakarta Pusat.
Kemudian kendaraan berserta pengemudinya kemudian dibawa ke Polsek Setiabudi. Masalah itu pun sudah berakhir damai.
"Selanjutnya permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan pengemudi telah meminta maaf kepada petugas Dishub," kata Syafrin dalam keterangannya, Kamis 4 Januari 2024.
Kronologi Lengkap
Berikut kronologi lengkap peristiwa petugas Dishub DKI Jakarta nemplok di atas kap mobil:
* Pukul 13.30 WIB: Anggota Dishub DKI Jakarta sedang melakukan monitoring parkir liar di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan.
* Pukul 13.35 WIB: Seorang pengemudi mobil Avanza berwarna merah nomor kendaraan A-1679-YG melintas di lokasi dan mengacungkan jari tengah sambil merekam aksi anggota Dishub.
* Pukul 13.36 WIB: Anggota Dishub di lokasi memberhentikan pengemudi itu dengan maksud menanyakan alasan pemobil bolak-balik ke lokasi sambil mengacungkan jari tengah itu.
* Pukul 13.37 WIB: Pengemudi itu tidak kooperatif dan melajukan kendaraannya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: blora.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
KKP Akan Memberikan Denda 18 juta Kepada Pemilik Pagar Laut di Tangerang Banten
Unik! Sekolah Ini Menerapkan Program Tidur Siang Bersama Selama 1 Jam di Kelas
Viral! Pasien di Bengkulu Digigit Anjing, Petugas Puskesmas Malah Suruh Gigit Balik Anjingnya
Ini Dia Jumlah Kekayaan 48 Menteri Kabinet Merah Putih Berdasarkan LHKPN