murianetwork.com - Pj Gubernur Banten Al Muktabar meminta para ASN di lingkungan Pemprov Banten dapat menjaga netralitas di musim kampanye Pemilu 2024.
Salah satu yang diimbau oleh sang Pj Gubernur Banten agar para ASN dapat lebih bijak dalam berselancar di media sosial.
Pj Gubenur Banten mengingatkan jika hal tersebut tertuang Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022.
Baca Juga: Arus Mudik Nataru, ASDP Layani 2,6 Juta Penumpang di 10 Lintasan di Indonesia
Surat itu adalah tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Di dalamnya, termuat larangan bagi para ASN untuk tidak mem-follow atau menyukai konten dari akun media sosial para calon kontestan Pemilu.
Selain itu, ASN juga diminta untuk tidak menunjukkan komentar dukungan bahkan menyebar kabar tidak benar mengenai Pemilu 2024 lewat media sosial pribadi mereka.
Baca Juga: Arus Mudik Nataru, ASDP Layani 2,6 Juta Penumpang di 10 Lintasan di Indonesia
"Jadi, semua kan sudah ada aturannya. Makanya saya menghimbau agar semua ASN dapat mematuhi aturan tersebut," ujarnya, kepada wartawan, Kamis 4 Januari 2024.
"Baik dalam hal bersosial media, berkomunikasi, menjalankan tugas sehari-hari, juga harus bijak dalam menggunakan alat komunikasi," katanya.
Menurut Al Muktabar, untuk menciptakan suasana yang kondusif jelang pemilu, dimulai dari pribadi tiap-tiap individu untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Semua dimulai dari individu yang harus berkomitmen menjalankan aturan perundang-undangan, dan selanjutnya meningkat pada pelaksanaan di organisasi atau OPD masing-masing," katanya.
"Jadi secara berjenjang semua harus bertanggung jawab secara menyeluruh mengikhtiarkan itu (netralitas-red) dan menjaga suasana yang aman dan stabil," katanya.
Al mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dalam rangka menjaga keamanan serta kondusifitas jelang pemilu di Banten agar terus dalam kondisi yang baik.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com
Artikel Terkait
KKP Akan Memberikan Denda 18 juta Kepada Pemilik Pagar Laut di Tangerang Banten
Unik! Sekolah Ini Menerapkan Program Tidur Siang Bersama Selama 1 Jam di Kelas
Viral! Pasien di Bengkulu Digigit Anjing, Petugas Puskesmas Malah Suruh Gigit Balik Anjingnya
Ini Dia Jumlah Kekayaan 48 Menteri Kabinet Merah Putih Berdasarkan LHKPN