SEMARANG, murianetwork.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang mengatakan tidak ada dampak operasional KA di stasiun-stasiun wilayah Daop 4 Semarang imbas Kecelakaan Kereta Api antara KA Turangga dan Commuterline Bandung Raya.
Sebagai informasi, tabrakan dua KA itu terjadi di km 181 700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur-Stasiun Cicalengka Kabupaten Bandung pada Jumat pagi,(5/1) pukul 06.03 WIB.
Jalur rel antara Haurpugur-Cicalengka untuk sementara tidak dapat dilalui akibat kecelakaan ini.
Baca Juga: Wiranto Optimistis Kontribusi Semar Desa Mampu Menangkan Prabowo-Gibran
Jalur tersebut merupakan jalur kereta api lintas selatan yang menghubungkan Bandung menuju Kroya, Yogyakarta hingga Solo.
“Sedangkan untuk di wilayah jalur utara yang salah satunya termasuk wilayah Daop 4 Semarang, tidak ada imbas gangguan maupun keterlambatan KA,” tutur Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, Jumat (5/1).
KAI saat ini sedang berusaha melakukan upaya evakuasi kepada para penumpang di dua KA yang menggalami musibah tersebut.
Baca Juga: Jadwal Turnamen Badminton World Tour Januari 2024, Ada Level Super 1000, 750 Hingga 300
Upaya selanjutnya dari KAI adalah melakukan upaya evakuasi dua rangkaian kereta api dan perbaikan jalur rel yang mengalami kerusakan.
Bagi perjalanan KA-KA yang akan melintas di wilayah Haurpugur - Cicalengka, KAI akan melakukan upaya rekayasa pola operasi berupa jalan memutar dan pengalihan menggunakan angkutan lain.
KAI juga akan melakukan investigasi bersama KNKT untuk mengetahui penyebab kecelakaan. Informasi lebih lanjut terkait kejadian ini akan kami sampaikan pada kesempatan selanjutnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com
Artikel Terkait
KKP Akan Memberikan Denda 18 juta Kepada Pemilik Pagar Laut di Tangerang Banten
Unik! Sekolah Ini Menerapkan Program Tidur Siang Bersama Selama 1 Jam di Kelas
Viral! Pasien di Bengkulu Digigit Anjing, Petugas Puskesmas Malah Suruh Gigit Balik Anjingnya
Ini Dia Jumlah Kekayaan 48 Menteri Kabinet Merah Putih Berdasarkan LHKPN