murianetwork.com - Gerakan tagar #nazarpemilu jika pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN menang pilpres menggema dan trending di media sosial X.
Dalam nazarnya, warganet bersedia memberikan harta yang dimilikinya secara sukarela jika Anies Baswedan memenangi Pilpres 2024 yang akan digelar 14 Februari 2024 mendatang.
Setidaknya ada 299 ribu warganet yang mencuitkan gerakan atau tagar #nazarpemilu jika Anies Baswedan tepilih menjadi presiden.
Mereka mulai dari pengusaha samapai tukang ojek.
Salah satu yang membuat tagar #nazarpemilu yakni pemilik akun X @sutanmangara yang bernazar akan memberi ngopi gratis diseluruh gerai usahanya selama tiga hari.
"Bismillah. Jika Anies-Muhaimin (Amin) Terpilih, maka nazarku Sesuai dengan sejumlah usaha coffe shopku," tulisnya dikutip murianetwork.com, Minggu 7 Januari 2023.
Adapun nazarnya yaitu ngopi gratis di seluruh cabang selama tiga hari.
"Berbagi berkah bersama anak yatim piatu. Bawa emak ziarah ke makam ayah di Soraya, Kota Mekkah," katanya.
"Kalau AMIN menang, jam tangan Garmin fenix 7 sapphire solar ini bakal kukasih random buat yang ngelike atau RT twit ini," kata @tripel3iz.
"Ikutan. Kalau Anies-Imin AMIN menang jadi Presiden RI 2024-2029, guwa bakal bagi duit Rp2.500.000 untuk 5 orang yang like tweet ini," tulis @TraderXNV.
Sementara itu, pemilik akun @reedho_77 yang mengaku sebagai tukang ojek online akan menggratiskan order penumpang setiap hari Jumat selama 1 bulan.
"Jika @aniesbaswedan & @cakimiNOW menang gw akan gratiskan order penumpang setiap hari Jum'at selama 1 bulan setiap Tanggal 1 setiap bulannya selama 1 tahun," katanya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com
Artikel Terkait
KKP Akan Memberikan Denda 18 juta Kepada Pemilik Pagar Laut di Tangerang Banten
Unik! Sekolah Ini Menerapkan Program Tidur Siang Bersama Selama 1 Jam di Kelas
Viral! Pasien di Bengkulu Digigit Anjing, Petugas Puskesmas Malah Suruh Gigit Balik Anjingnya
Ini Dia Jumlah Kekayaan 48 Menteri Kabinet Merah Putih Berdasarkan LHKPN