Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung, Kamis 11 Januari 2024, Ada di Majalaya dan Baleendah

- Kamis, 11 Januari 2024 | 07:31 WIB
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung, Kamis 11 Januari 2024, Ada di Majalaya dan Baleendah

murianetwork.com - Berikut persyaratan untuk memperpanjang SIM di SIM keliling Kabupaten Bandung:

-SIM yang masih aktif (tidak melebih masa berlaku), beserta fotokopinya
-e-KTP dan fotokopiannya
-Uang tunai untuk biaya perpanjangan SIM

Lantas berapa biaya yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM?

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Bandung Senin-Sabtu 8-13 Januari 2024, Empat Hari ada di ITC Kebon Kelapa

Untuk dicatat, layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Sementara biaya untuk memperpanjang SIM A sesuai PP adalah Rp 80.000, lalu Rp 75.000 untuk SIM C.

Layanan SIM keliling Kabupaten Bandung diselenggarakan Senin sampai Sabtu dengan lokasi yang berbeda-beda.

Baca Juga: Hankook Tire Bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi Berupaya Mengatasi Masalah Stunting

Berikut ini jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung, Kamis, 11 Januari 2024

-Taman Kota Baleendah
-Perempatan Jalan Baru Majalaya

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Kabupaten Bandung :

1.SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2.KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3.Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
4.Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5.Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6.Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan SIM selesai
7.Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan Kamis dimulai pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB, untuk hari Jumat/Sabtu di mulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
8.Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang serta hasil tes psikologi. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: otowheel.id

Komentar