murianetwork.com - Di akhir pekan ini manfaatkan layanan SIM keliling Bandung yang tersedia di dua lokasi. Jangan sampai salah karena tempat berpindah setiap hari.
Untuk diketahui masa berlaku SIM terbatas lima tahun setelah tanggal penerbitan. Setelah itu statusnya adalah mati dan sudah tidak bisa digunakan.
Maka sebaiknya pemilik memproses paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktu. Bisa juga manfaatkan gerai SIM Bandung yang juga beroperasi seperti biasa hari ini.
Baca Juga: Tim Balap Valentino Rossi Bernama Pertamina Enduro VR46 Akan Segera Diresmikan, Catat Jadwalnya
Syarat perpanjangan SIM Keliling Bandung yakni SIM A atau C yakni Fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Diharapkan datang lebih Awal dikarenakan harus mengambil nomor urut pendaftaran terlebih dahulu.
Biasanya batas pembuatan SIM hanya 100 pemohon setiap harinya dalam satu gerai, jadi cobalah datang lebih awal untuk bisa mendapatkan nomor urut pada hari itu juga.
Berikut ini Jadwal SIM Keliling Bandung Sabtu 13 Januari 2024:
Mobil 1 - ITC Kebon Kelapa
Mobil 2 - Dago Plaza.
PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM :
1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
Baca Juga: Setelah Wuling, Kini Neta Kasih Garansi Seumur Hidup Untuk Mobil Listriknya
4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 wib.
Baca Juga: Honda Accord RS Hybrid Resmi Meluncur, Harga Rp960 Juta Lebih Canggih dan Sporty
Baca Juga: Isuzu D-Max hadir dengan Mesin Hybrid, Kapan akan Segera Dirilis?
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: otowheel.id
Artikel Terkait
Duo Mobil Listrik Mewah, Ini 4 Spesifikasi BMW iX1 dan BMW iX xDrive50, Entry Level dengan Harga Capai Miliaran
Zontes E125 Punya 6 Fokus Lampu Depan, Meski Bodi Gemoy tapi Desain Ergonomis, Cocok Dipake Touring dan Pantes di Perkotaan
Motor Skuter Ini Punya Tampilan Sangar dan Sporty, Ini Dia Scomadi Technica 200i Adventure!
Jangan Ragu! Ini 5 Alasan Mengapa New Honda Stylo 160 2024 Layak Dibeli, Kamu Suka Karena Apa?