2 Titik Lokasi SIM Keliling Bandung, Selasa 16 Januari 2024

Tuesday, 16 January 2024
2 Titik Lokasi SIM Keliling Bandung, Selasa 16 Januari 2024
2 Titik Lokasi SIM Keliling Bandung, Selasa 16 Januari 2024

murianetwork.com – Korlantas Polri mengimbau pemilik kendaraan melakukan perpanjangan SIM paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktu agar terhindar dari keterlambatan.

SIM punya masa berlaku hanya lima tahun pasca tanggal penerbitan, setelah itu harus diperpanjang jika masih digunakan.

Warga kota Bandung bisa simak informasi jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung Selasa 16 Januari 2024:

Mobil 1 - Dago Plaza Jalan Ir H Juanda No 61
Mobil 2 - Ubertos Ujung Berung Bandung

Baca Juga: Inilah Harga Lengkap Wuling BinguoEV Beserta Insentifnya

Selain SIM keliling Bandung, pemohon bisa menyambangi gerai SIM Bandung yang merupakan bagian dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM unit kerja Polri di luar lingkungan Kantor Kepolisian.

Jadwal mengikuti jam operasional area publik. Gerai SIM Bandung beroperasi di Metro Indah Mall, Lantai 1 Blok FF – A6 No. 29, Jl. Soekarno Hatta No. 590.

Kemudian perpanjangan STNK dilakukan di Samsat Keliling Bandung di Lapangan Futsal Jl. Supratman, Senin – Jumat, pukul 08.30 sampai 13.00 WIB.

Baca Juga: Daisuke Okamoto Menjadi Presiden Direktur Baru PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors

PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM :

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 wib.

Baca Juga: Awal Tahun, AHM Segarkan Tampilan Honda Vario 160 dengan Performa yang Lebih Sporty

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: otowheel.id

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler