Cek Pajak Motor Online Jakarta, Bisa Melalui Website maupun SMS

- Selasa, 16 Januari 2024 | 11:31 WIB
Cek Pajak Motor Online Jakarta, Bisa Melalui Website maupun SMS

PATI UPDATE - Inilah cara cek pajak motor online Jakarta sangatlah mudah dan bisa dilakukan dengan beberapa cara.

Akan tetapi tidak banyak pemilik kendaraan yang tahu cara cek pajak motor online Jakarta.

Maka dari itu, pada kesempatan kali ini Pati Update akan menyajikan cara cek pajak motor online Jakarta baik melalui website maupun SMS.

Berikut adalah cara cek pajak motor online Jakarta yang bisa Anda lakukan untuk mengetahui pajak kendaraan.

Melalui website

  1. Buka laman website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
  2. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang tersedia.
  3. Klik tombol "Cari".
  4. Tunggu beberapa saat, informasi pajak kendaraan Anda akan ditampilkan.

Baca Juga: Harga Mobil Brio Terbaru 2024, Mulai 100 Jutaan

Melalui aplikasi

  1. Unduh aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta dari Google Play atau App Store.
  2. Buka aplikasi tersebut.
  3. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang tersedia.
  4. Klik tombol "Cari".
  5. Tunggu beberapa saat, informasi pajak kendaraan Anda akan ditampilkan.

Melalui SMS

  1. Kirim SMS ke nomor 08111111999 dengan format:
PKB [spasi] Nopol 

Contoh:

PKB B 1234 ABC 
  1. Tunggu beberapa saat, balasan SMS akan dikirimkan ke nomor Anda.

Informasi yang akan ditampilkan

Informasi pajak kendaraan yang akan ditampilkan meliputi:

  • Nomor polisi kendaraan
  • Merek dan tipe kendaraan
  • Jenis kendaraan
  • Masa berlaku pajak
  • Besaran pajak yang harus dibayarkan
  • Denda pajak (jika ada)

Dengan mengetahui informasi pajak kendaraan Anda, Anda dapat merencanakan pembayaran pajak kendaraan Anda dengan lebih baik.

Setidaknya itulah cara cek pajak motor online Jakarta dengan berbagai macam cara, baik melalui website maupun SMS.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: patiupdate.com

Komentar