ASPIRASIKU – Berikut ini cara dan syarat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terbaru tahun 2024 yang wajib kamu tahu.
STNK merupakan salah dokumen penting sebagai legalitas dan identitas kendaraan bermotor. Maka STNK jadi salah satu dokumen yang akan ditanyakan oleh petugas saat sedang Razia.
Maka setiap pemilik kendaraan di Indonesia wajib memiliki STNK. Namun masa berlaku STNK hanya 5 tahun, dan setelahnya wajib diperpanjang.
Buat kalian yang ingin memperpanjang STNK, maka perlu mengetahui cara dan syarat yang dibutuhkan.
Berikut ini beberapa dokumen persyaratan yang harus kalian lengkapi untuk memperpanjang STNK.
Syarat Perpanjang STNK Tahunan
STNK asli dan fotokopi.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan). Untuk kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan di atas meterai, yang juga melampirkan KTP pemberi kuasa).
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
STNK asli dan fotokopi. BPKB asli dan fotokopi. Melampirkan kartu identitas asli (KTP/ SIM/KK/Paspor) dan fotokopi 2 lembar.
Bagi instansi Pemerintah atau Badan Usaha, melampirkan surat permohonan pembayaran pajak 5 tahunan yang ditujukan ke Kasatlantas Polresta setempat.
Kendaraan yang bersangkutan untuk dicek fisik di Samsat.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: aspirasiku.id
Artikel Terkait
Setelah bZ4X dan C-HR+, Toyota Siapkan Yaris Listrik
Berpotensi Terbakar, Hyundai Tarik Ribuan Unit Tucson
Daftar Mobil Harga Rp200 Jutaan Cocok untuk Mudik Lebaran, Ada Model Hybrid hingga Listrik
Beli Mobil bekas, Jangan Salah Pilih Begini Ciri-Ciri Kendaraan Pernah Terendam Banjir