Berikut Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Rabu 27 Desember 2023, Lokasi CIparay dan Rancaekek

Wednesday, 27 December 2023
Berikut Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Rabu 27 Desember 2023, Lokasi CIparay dan Rancaekek
Berikut Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Rabu 27 Desember 2023, Lokasi CIparay dan Rancaekek

murianetwork.com - Layanan SIM keliling Kabupaten Bandung diselenggarakan Senin sampai Sabtu dengan lokasi yang berbeda-beda.

Namun perlu diketahui, terdapat syarat-syarat yang dibutuhkan ketika ingin memperpanjang SIM di SIM Keliling Kabupaten Bandung.

Berikut persyaratan untuk memperpanjang SIM di SIM keliling Kabupaten Bandung:

Baca Juga: SIM Keliling Bogor Hari ini, Rabu 27 Desember 2023

-SIM yang masih aktif (tidak melebih masa berlaku), beserta fotokopinya
-e-KTP dan fotokopiannya
-Uang tunai untuk biaya perpanjangan SIM

Lantas berapa biaya yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM?

Untuk dicatat, layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Baca Juga: Catatan 11 mobil listrik yang Meluncur Sepanjang 2023

Sementara biaya untuk memperpanjang SIM A sesuai PP adalah Rp 80.000, lalu Rp 75.000 untuk SIM C.

Berikut ini jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung,Rabu 27 Desember 2023

Rabu, 27 Desember 2023

-Auto 2000 Rancaekek
-Kantor Kecamatan Ciparay

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Populasi Kendaraan Listrik di Indonesia mencapai 15 Juta pada 2030

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Kabupaten Bandung :

1.SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2.KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3.Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
4.Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5.Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6.Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan SIM selesai
7.Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan Kamis dimulai pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB, untuk hari Jumat/Sabtu di mulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
8.Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang serta hasil tes psikologi. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: otowheel.id

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini