Viral Perempuan Diduga Mabuk Mengendarai Mobil Sampai Nyaris Menabrak Warga, Bagaimana Tips Berkendara dengan Baik dan Benar?

- Selasa, 19 Desember 2023 | 12:31 WIB
Viral Perempuan Diduga Mabuk Mengendarai Mobil Sampai Nyaris Menabrak Warga, Bagaimana Tips Berkendara dengan Baik dan Benar?

murianetwork.com - Baru-baru ini ada video viral, karena menampilkan seorang perempuan yang diduga mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.

Peristiwa yang terjadi di Desa Api-api, Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah ini pertama kali diunggah oleh akun @terangmedia di Instagram.

Dalam video tersebut terlihat sebuah mobil berwarna putih mundur dalam kecepatan yang tinggi dan nyaris menabrak warga yang sedang menggelar tahlilan.

Baca Juga: Kenali Tanda Aki Mobil Lemah, Segera Ganti Bila Tidak Ingin Hal Ini Terjadi

Peristiwa tersebut sempat memancing kemarahan para warga dengan sang pengemudi karena sang pengemudi sempat menantang warga yang kesal atas tindakannya.

Lantas, apakah hal ini diperbolehkan dalam aturan berlalu lintas?

Jika berkaca pada UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), mengendarai kendaraan saat mabuk jelas tidak diperbolehkan, karena dapat membahayakan diri sendiri, maupun orang lain.

Baca Juga: Daftar 29 Pemain Pilihan Shin Tae-yong untuk TC Timnas Indonesia di Turki, PSIS Semarang 1 Pemain dan Persis Solo 2 Pemain

Mengutip dari hukumonline.com, hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 311 UU LLAJ, dan jika melanggarnya maka ada beberapa pidana yang akan dijatuhkan kepada pengemudi.

Dalam ayat 1 misalnya, jika pengemudi mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa dan barang, maka akan dikenakan denda Rp. 3 juta atau pidana penjara 1 tahun.

Dan jika perbuatan pada ayat 1 mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan atau barang, sebagaimana dimaksud pada pasal 229 ayat 2, pelaku akan mendapat pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp. 4 juta.

Baca Juga: Rahasia Download Minecraft Bedrock Edition Gratis di PC, Kuncinya Hanya Satu di Bermain Sepuasnya di Game Ini

Jika kecelakaan tersebut mengakibatkan korban luka berat, maka sebagaimana dimaksud pada pasal 229 ayat 4, pelaku akan dipidana paling lama 10 tahun penjara, atau denda 20 juta.

Sementara jika korban kecelakaan itu meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara 12 tahun (maksimal) atau denda maksimal Rp. 24 juta.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com

Komentar