murianetwork.com - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Pendaftaran layanan SIM keliling Tangsel hari ini mulai pukul 08.00 s / d 13.00 WIB.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Sumedang Kamis 28 Desember 2023, Pos Polisi Taman Telor
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling di Tangsel Kamis 28 Desember 2023:
ITC BSD : 08.00 sd 13.00 Wib
Bintaro Plaza : 08.00 sd 13.00 Wib / Sore 15.00 sd 16.30 Wib
Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Porsche dan Audi Recall 130 ribu Unit Mobil Listrik dan Hybrid Karena Risiko Kebakaran
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: otowheel.id
Artikel Terkait
Duo Mobil Listrik Mewah, Ini 4 Spesifikasi BMW iX1 dan BMW iX xDrive50, Entry Level dengan Harga Capai Miliaran
Zontes E125 Punya 6 Fokus Lampu Depan, Meski Bodi Gemoy tapi Desain Ergonomis, Cocok Dipake Touring dan Pantes di Perkotaan
Motor Skuter Ini Punya Tampilan Sangar dan Sporty, Ini Dia Scomadi Technica 200i Adventure!
Jangan Ragu! Ini 5 Alasan Mengapa New Honda Stylo 160 2024 Layak Dibeli, Kamu Suka Karena Apa?