murianetwork.com - Segera manfaatkan pelayanan SIM keliling Kabupaten Bandung ini yang seperti biasa diselenggarakan setiap Senin sampai Sabtu dengan lokasi yang berbeda-beda.
Namun perlu diketahui, terdapat syarat-syarat yang dibutuhkan ketika ingin memperpanjang SIM di SIM Keliling Kabupaten Bandung.
Berikut persyaratan untuk memperpanjang SIM di SIM keliling Kabupaten Bandung:
-SIM yang masih aktif (tidak melebih masa berlaku), beserta fotokopinya
-e-KTP dan fotokopiannya
-Uang tunai untuk biaya perpanjangan SIM
Baca Juga: Seberapa Aman Mobil Listrik Dipakai Berkendara di Musim Hujan dan Banjir
Lantas berapa biaya yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM?
Untuk dicatat, layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Sementara biaya untuk memperpanjang SIM A sesuai PP adalah Rp 80.000, lalu Rp 75.000 untuk SIM C.
Berikut ini jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung, Selasa 2 Januari 2024
Baca Juga: 4 Manfaat Cuci Kolong Mobil, Salah Satunya Menjaga Performa
Selasa, 2 Januari 2024
-Terminal Cicalengka
-Honda Nambo Banjaran
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Kabupaten Bandung :
1.SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2.KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3.Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
4.Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5.Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: 6 Mobil Terlaris Sepanjang 2023, Nomor Enam Bukan Mobil Penumpang
6.Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan SIM selesai
7.Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan Kamis dimulai pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB, untuk hari Jumat/Sabtu di mulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
8.Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang serta hasil tes psikologi. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: otowheel.id
Artikel Terkait
Setelah bZ4X dan C-HR+, Toyota Siapkan Yaris Listrik
Berpotensi Terbakar, Hyundai Tarik Ribuan Unit Tucson
Daftar Mobil Harga Rp200 Jutaan Cocok untuk Mudik Lebaran, Ada Model Hybrid hingga Listrik
Beli Mobil bekas, Jangan Salah Pilih Begini Ciri-Ciri Kendaraan Pernah Terendam Banjir