SIM Keliling Kabupaten Bandung Rabu 3 Januari 2023

- Rabu, 03 Januari 2024 | 09:31 WIB
SIM Keliling Kabupaten Bandung Rabu 3 Januari 2023

murianetwork.com -  Yang habis masa berlakunya di akhir tahun kemarin, segera manfaatkan  pelayanan SIM keliling Kabupaten Bandung ini yang seperti biasa diselenggarakan setiap Senin sampai Sabtu dengan lokasi yang berbeda-beda.

Namun perlu diketahui, terdapat syarat-syarat yang dibutuhkan ketika ingin memperpanjang SIM di SIM Keliling Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Mulai Beroperasi Kembali, Inilah Pelayanan SIM Keliling Cimahi, Selasa-Sabtu 2-6 Januari 2024

Berikut persyaratan untuk memperpanjang SIM di SIM keliling Kabupaten Bandung:

-SIM yang masih aktif (tidak melebih masa berlaku), beserta fotokopinya
-e-KTP dan fotokopiannya
-Uang tunai untuk biaya perpanjangan SIM

Lantas berapa biaya yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM?

Untuk dicatat, layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Baca Juga: SIM Keliling Bandung Selasa-Sabtu 2-6 Januari 2024, Lokasi Masih Sama Tidak Berubah

Sementara biaya untuk memperpanjang SIM A sesuai PP adalah Rp 80.000, lalu Rp 75.000 untuk SIM C.

SIM keliling Kabupaten Bandung

Rabu, 3 Januari 2024

-Auto 2000 Rancaekek
-Kantor Kecamatan Ciparay

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Kabupaten Bandung :

1.SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2.KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3.Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
4.Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5.Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Harley-Davidson CVO Street Glide 2023 Recall, Kecepatan Melebihi 100 mil perjam Berpotensi Kecelakaan

6.Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan SIM selesai

7.Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan Kamis dimulai pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB, untuk hari Jumat/Sabtu di mulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

8.Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang serta hasil tes psikologi. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: otowheel.id

Komentar