Cek Lokasi SIM Keliling Garut Sabtu 6 Januari 2024

- Sabtu, 06 Januari 2024 | 07:01 WIB
Cek Lokasi SIM Keliling Garut Sabtu 6 Januari 2024

murianetwork.com - Layanan SIM keliling di Garut hari ini siap melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Anda bisa memilih layanan SIM keliling terdekat untuk perpanjang masa berlaku yang hampir habis.

Layanan SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah.

Baca Juga: Tips: Kembalikan Performa Mobil Jadi Prima setelah Dipakai Perjalanan Jauh Libur Panjang Akhir Tahun

Layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.

Biasanya, antrian masyarakat di layanan SIM keliling lebih sedikit dibandingkan di kantor Satpas SIM. Namun Anda tetap harus antri agar tertib.

Berikut Ini Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Garut Sabtu 6 Januari 2024 di Indomart Cibeureum

Jadwal layanan SIM keliling Garut beroperasi mulai pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.

Baca Juga: SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari ini Selasa 2 Januari 2024, Lokasi CIcalengka dan Banjaran

Layanan SIM Keliling Garut hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A.

Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Baca Juga: Hyundai Creta Terbaru akan Segera Dirilis Pertengahan Januari 2024

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Baca Juga: Seberapa Aman Mobil Listrik Dipakai Berkendara di Musim Hujan dan Banjir

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: otowheel.id

Komentar