Lokasi SIM Keliling Bandung Senin-Sabtu 8-13 Januari 2024, Empat Hari ada di ITC Kebon Kelapa

- Minggu, 07 Januari 2024 | 21:01 WIB
Lokasi SIM Keliling Bandung Senin-Sabtu 8-13 Januari 2024, Empat Hari ada di ITC Kebon Kelapa

murianetwork.com -  Layanan Mobil SIM Keliling Bandung hanya berlaku untuk proses perpanjangan SIM dengan masa berlaku yang masih aktif.

Jika habis silahkan datang langsung ke Polresta atau Polres setempat untuk mengurus permohonan Surat Izin Mengemudi baru, tidak bisa dilayani di layanan Mobil SIM Keliling Bandung.

Syarat perpanjangan SIM Keliling Bandung yakni SIM A atau C yakni Fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Baca Juga: Chery Cetak Rekor Penjualan dan Ekspor Tertinggi di Tahun 2023

Diharapkan datang lebih Awal dikarenakan harus mengambil nomor urut pendaftaran terlebih dahulu.

Biasanya batas pembuatan SIM hanya 100 pemohon setiap harinya dalam satu gerai, jadi cobalah datang lebih awal untuk bisa mendapatkan nomor urut pada hari itu juga.

Berikut ini Jadwal SIM Keliling Bandung Senin-Sabtu 8-13 Januari 2024:

Senin 8 Januari 2024

Mobil 1 - Dago Plaza Jalan Ir H Juanda No 61
Mobil 2 - ITC Kebon Kelapa

Baca Juga: Ada Program Perawatan Murah di Festival Service Suzuki Selama Januari 2024

Selasa 9 Januari 2024

Mobil 1 - Dago Plaza Jalan Ir H Juanda No 61
Mobil 2 -  Pasar Modern Batununggal Jalan Batununggal Blok RG3

Rabu 10 Januari 2024

Mobil 1 - ITC Kebon Kelapa
Mobil 2 - Ubertos Ujung Berung Bandung

Baca Juga: Toyota Rush di Malaysia Stop Produksi, di Indonesia Masih Laris Manis Penjualannya

Kamis 11 Januari 2024

Mobil 1 - The King Shopping Centre Jl. Kepatihan Bandung
Mobil 2 - Pasar Modern Batununggal Jalan Batununggal Blok RG3

Jumat 12 Januari 2024

Mobil 1 - Dago Plaza
Mobil 2 - ITC Kebon Kelapa

Baca Juga: Tips: Kembalikan Performa Mobil Jadi Prima setelah Dipakai Perjalanan Jauh Libur Panjang Akhir Tahun

Sabtu 13 Januari 2024

Mobil 1 - ITC Kebon Kelapa
Mobil 2 - Dago Plaza.

PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM :

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

Baca Juga: Setelah Wuling, Kini Neta Kasih Garansi Seumur Hidup Untuk Mobil Listriknya

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 wib.

Baca Juga: Honda Accord RS Hybrid Resmi Meluncur, Harga Rp960 Juta Lebih Canggih dan Sporty

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: otowheel.id

Komentar