Inilah Lokasi SIM Keliling Garut, Senin-Minggu 8-14 Januari 2024

- Senin, 08 Januari 2024 | 05:31 WIB
Inilah Lokasi SIM Keliling Garut, Senin-Minggu 8-14 Januari 2024

murianetwork.com - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Kunjungi layanan SIM keliling terdekat untuk perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).

Polisi kembali memberlakukan tilang manual. Jika kedapatan masa berlaku SIM habis, denda tilang Anda akan lebih besar dibandingkan biaya perpanjang SIM. Segera perpanjang SIM sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Bandung Senin-Sabtu 8-13 Januari 2024, Empat Hari ada di ITC Kebon Kelapa

Layanan SIM keliling di Garut hari ini siap melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Anda bisa memilih layanan SIM keliling terdekat untuk perpanjang masa berlaku yang hampir habis.

Layanan SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah. Layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.

Biasanya, antrian masyarakat di layanan SIM keliling lebih sedikit dibandingkan di kantor Satpas SIM. Namun Anda tetap harus antri agar tertib.

Baca Juga: Tips Astra Peugeot: Rekondisi Kendaraan setelah Digunakan untuk Berlibur pada Akhir Tahun

Berikut Ini Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Garut Senin-Minggu 8-14 Januari 2024.

1. Senin, 8 Januari 2024: di Alfamart Banyuresmi

2. Selasa 9 Januari 2024: di Alfamart Cilawu

3. Rabu 10 Januari 2024 di Alfamidi Cibatu

4. Kamis 11 Januari 2024: di Yomart Cikajang

5. Jumat 12 Januari 2024: di Cibiuk

6. Sabtu 13 Januari 2024: di Indomart Cibeureum

7. Minggu 14 Januari 2024: di Iqro Leles

Baca Juga: Toyota Rush di Malaysia Stop Produksi, di Indonesia Masih Laris Manis Penjualannya

Jadwal layanan SIM keliling Garut beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Garut hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: otowheel.id

Komentar