MURIANETWORK.COM - Tiktokers Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40) dituntut dengan pidana penjara selama 4,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ratu Entok didakwa melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama.
Tuntutan terhadap Ratu Entok dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erning Kosasih, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara," kata JPU Erning Kosasih.
Erning menilai, perbuatan Ratu Entok telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Ratu Entok dinilai melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain pidana penjara, Ratu Entok yang memiliki nama asli Irfan Satria Putra Lubis itu juga dituntut pidana denda senilai Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena telah meresahkan masyarakat dan membuat agama Kristen sangat rendah derajatnya, serta menimbulkan ketidakserasian di lingkungan masyarakat dalam kehidupan beragama.
"Keadaan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan mengakui serta menyesali perbuatannya," jelasnya.
Ratu Entok disebut jaksa sengaja melakukan penistaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Ratu Entok juga didakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Dia didakwa dengan pasal 156a KUHP.
Perbuatan penistaan itu terjadi pada 2 Oktober 2024 lalu. Saat itu, Ratu Entok sedang melakukan siaran langsung di media sosial lewat akun TikTok pribadinya. Di siaran langsung itu, terdakwa memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.
Sumber: okezone
Artikel Terkait
Nasib Pilu Siswi SMP Penjual Gorengan di Baubau, Dicekoki Miras dan Digagahi 10 Pria
WADUH! Maruarar Marah-Marah di PIK 1: Lakukan Yang Berguna Bagi Rakyat, Bukan Yang Menyengsarakan, Ampun Deh!
MOMEN Sertijab Gubernur Jakarta: Nama Jokowi Disoraki Huuuu!, Ahok & Anies Yesss!
KRONOLOGI Kasus Hasbil Mustaqim Lubis, Kader Demokrat Ngamuk Intimidasi Netizen Gegara Disebut Buzzer