Dilaporkan Juniornya, 6 Polisi Polres Baubau yang Aniaya Bintara Baru Diduga Sempat Pesta Miras

- Senin, 03 Maret 2025 | 15:40 WIB
Dilaporkan Juniornya, 6 Polisi Polres Baubau yang Aniaya Bintara Baru Diduga Sempat Pesta Miras


MURIANETWORK.COM -
Polisi anggota Samapta Polres Baubau berinisial Bripda AK (22) melaporkan enam seniornya ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas kasus dugaan penganiayaan, Senin (3/3/2025).

Enam orang pelaku dalam kasus ini, antara lain Bripda F, Bripda RAY, Bripda MAF, Bripda LAM, Bripda A, dan Bripda MA. 

Bripda AK dianiaya sejumlah seniornya di Barak Dalmas Polres Baubau, Jumat (21/2/2025) malam sekitar pukul 23.00 WITA lalu.

Akibat penganiayaan ini, organ dalam Bripda AK, yakni bagian pankreas, mengalami pendarahan hingga harus menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Baubau dan dirujuk ke Makassar, Sulawesi Selatan.

Bripda AK melaporkan kasus ini melalui kuasa hukumnya, Safrin Salam.

Menurut Safrin, yang dilakukan enam oknum polisi terhadap Bripda AK bukan sekadar pembinaan melainkan penganiayaan.

"Kami melaporkan tindak pidana pasal 351 KUHP di Polda Sultra atas dugaan penganiayaan yang dilakukan enam anggota Polres Baubau ini," kata Safrin, dilansir TribunnewsSultra.com.

Safrin menyebutkan, ia membuat laporan di Polda Sultra karena pelaporan pidana di Polres Baubau tidak direspon.

Selain itu, kata Safrin, alasan Polres Baubau tidak menindaklanjuti laporannya karena kasus ini sudah diambil alih Polda Sultra.

"Alasannya sudah ditangani Polda, jadi kami kuasa hukum juga harus membuat pelaporan pidananya di reskrim Polda Sultra," bebernya.

Diungkapkan Safrin, enam oknum polisi yang menganiaya Bripda AK sempat meminum minuman keras (miras) saat berada di Barak.

"Dari informasi yang kami peroleh dari saksi-saksi ini, enam polisi ini sempat meminum minuman beralkohol di Barak sebelum memukul korban Bripda AK," sebut Safrin.

"Itu dibuktikan dari keterangan teman korban, mereka disuruh membuang botol minuman beralkohol," imbuhnya.

Bukan hanya membuat laporan mengenai tindak pidana penganiayaan, Bripda AK juga melaporkan enam seniornya itu ke Propam dengan dugaan pelanggaran kode etik.

Safrin menilai, enam oknum polisi yang menganiaya Bripda AK hingga kritis tersebut harus mendapat sanksi tegas dari institusi karena mencoreng nama baik Polri.

"Jadi kita bisa lihat disini mereka bukan lagi alasan pembinaan yang mereka buat. Tapi sudah ke pidana. Sehingga sanksi yang sesuai itu pemecatan terhadap 6 polisi ini," papar Safrin.

Kronologi Polisi Aniaya Polisi di Baubau
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, mengungkapkan kejadian penganiayaan ini bermula saat korban Bripda AK berada di barak, Jumat (21/2/2025) malam lalu. 

Korban yang merupakan lulusan Bintara Polri tahun 2024 bersama sejumlah leting mendapat penempatan tugas di Barak Dalmas Polres Baubau.

Kemudian, datanglah enam terduga pelaku ke barak dan membangunkan Bripda A bersama teman-temanya sedang tidur. 

Sebagai informasi, para terduga pelaku diketahui merupakan bintara polisi lulusan 2023.

"Mereka membangunkan sembilan bintara remaja termasuk korban, dan disuruh berdiri di samping lemari," ujar Iis.

Korban Bripda AK bersama delapan orang letingnya kemudian ditanya oleh enam pelaku tentang apakah korban mengenal nama mereka atau tidak.

Bagi bintara baru yang mengenali nama seniornya, mereka dipersilakan oleh para pelaku untuk kembali ke tempat tidur. 

Saat itu, para junior termasuk korban mengaku tidak mengenal nama bintara senior yang berada di depannya.

Oleh karena itulah, para pelaku membuat tindakan berlebihan kepada juniornya hingga membuat korban Bripda AK terluka parah pada bagian organ dalamnya dan harus dilarikan ke rumah sakit.

"Nah, saat itu korban tidak mengenal seniornya, sehingga mendapat pembinaan. Tapi tindakan terlalu berlebihan sehingga satu orang dirawat di rumah sakit," jelas Iis.

Sumber: tribunnews

Komentar

Terpopuler