Penangkapan Tidak Manusiawi, Kompol Dedi Kurniawan Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

- Rabu, 12 Maret 2025 | 08:15 WIB
Penangkapan Tidak Manusiawi, Kompol Dedi Kurniawan Dilaporkan ke Propam Polda Sumut


MURIANETWORK.COM -
Kompol Dedi Kurniawan, Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, kembali dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut atas dugaan penangkapan yang tidak sesuai prosedur dan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Rahmadi (33). Laporan ini diajukan oleh kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Ronald M Siahaan, pada Selasa (11/3/2025).

Sebelumnya, Kompol Dedi Kurniawan pernah dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolsek Medan Helvetia karena terbukti melakukan pemerasan. Namun, ia kemudian naik pangkat dan menduduki jabatan di Ditresnarkoba Polda Sumut.

"Kehadiran kami di sini untuk melaporkan Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan, atas penangkapan klien kami yang dituduh memiliki narkotika," ujar Suhandri Umar Tarigan.

Menurut kuasa hukum, penangkapan Rahmadi pada 3 Maret 2025 dilakukan dengan tidak manusiawi dan disertai penganiayaan yang terekam dalam CCTV. 

"Bukti-bukti rekaman CCTV sangat jelas. Bahkan viral di sejumlah platform media sosial, Kompol Dedi Kurniawan melakukan penganiayaan terhadap klien kami saat penangkapan," jelas Umar Tarigan.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti bahwa saat penangkapan, tidak ditemukan narkotika dari tangan Rahmadi.

"Penangkapannya tidak manusiawi. Tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian saat melakukan penangkapan. Kemudian, cenderung dipaksakan karena saat penangkapan, dari tangan klien kami sama sekali tak ditemukan narkotika," ungkap Suhandi Umar Tarigan.

Kuasa hukum akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan.

"Selain melaporkan ke Propam, kasus ini juga akan kita praperadilankan. Karena, berdasarkan keterangan klien kami, ia sama sekali tak memiliki narkotika seperti yang dituduhkan," tegasnya.

Mereka juga menyoroti bahwa narkotika yang dituduhkan baru diperlihatkan setelah Rahmadi dibawa berkeliling, dan penyidik tidak memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

"Padahal, kami sudah meminta BAP klien kami. Tapi penyidik tak memberikannya. Hal ini menjadi dugaan kuat bagi kami bahwa ada yang tak beres di Ditresnarkoba Polda Sumut. Ada yang ditutup-tutupi oleh mereka," imbuh Umar.

Kuasa hukum berharap Kapolri dan Kapolda Sumut memberikan keadilan kepada Rahmadi dan mencegah terulangnya kasus serupa.

Sumber: inews

Komentar