MURIANETWORK.COM - Empat ekor ayam jantan yang dijadikan alat bukti dalam konpres kasus tindak pidana perjudian jenis sabung ayam yang digelar di Polda Lampung pada, Rabu (19/3/2025) sempat berkokok atau kukuyuruk.
Sebagai informasi dalam konpers yang digelar Polda Lampung, sejumlah barang bukti nampak jelas.
Diantaranya 13 butir selongsong peluru, 4 ekor ayam jantan, uang Rp 21 juta, pisau taji, hanphone, hasil autopsi dan sejumlah pakaian korban.
Hal yang mengejutkan insan pers saat hendak konpres 4 ekor ayam yang berada dalam boks triplek itu sempat kukuruyuk atau berkokok.
Adapun 4 jenis ayam yang dijadikan bukti diduga ayam kampung, dengan bulu 1 ekor bulu blorok, 1 ekor ayam kelabu, dan 2 ekor ayam merah.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Oknum Polsek Negara Batin Diduga Terima Setoran dari Judi Sabung Ayam Way Kanan
Beredar Pesan Berantai Ungkap Sebab Polisi Grebek Judi Sabung Ayam Gegara Setoran Kurang
Video Call P*rno ke Siswi SMP, Aipda Ihwanudin Ibrahim Dicopot dan Ditahan di Rutan Polres Sikka
Kronologi Polisi di Sikka Lecehkan Siswi SMP, VC Pamer Benda Pusaka: Saya Ingin sama Kamu yang Perawan