Aparat Serang Posko Medis Aksi Tolak UU TNI di Malang Dinilai Langgar Konvensi Jenewa

- Senin, 24 Maret 2025 | 23:55 WIB
Aparat Serang Posko Medis Aksi Tolak UU TNI di Malang Dinilai Langgar Konvensi Jenewa


MURIANETWORK.COM -
Aksi tolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) berujung ricuh di Malang, Jawa Timur pada Minggu, 23 Maret 2025.

Melihat video yang beredar di media sosial, aksi semakin memanas pada malam hari, nampak segerombolan aparat gabungan dari TNI dan Polri bentrok dengan sejumlah massa aksi.

Mengutip akun X @barengwarga, tidak hanya itu, posko medis juga menjadi salah satu tempat yang diserang oleh TNI dan polisi.

“Parjo dan Parcok berkolaborasi menyerang safe zone medis di Malang. Tagar CabutUUTNI” cuit @barengwarha disertai unggahan video yang menampilkan penyerangan oleh aparat di posko medis, dikutip pada Senin 24 Maret 2025.

Kecaman terhadap aparat pun membanjiri kolom komentar, bahkan salah satu akun mengunggah video dari sisi tim medis dan mengatakan bahwa mereka mengalami penyerangan.

“Ini posko medis diserbu,” ucap seseorang dalam video memperlihatkan situasi posko medis yang dipadadati anggota TNI dan Polri, yang diunggah akun X @bu***.

Aparat Dinilai Langgar Konvensi Jenewa dalam Aksi Tolak UU TNI di Malang


Mengetahui kejadian itu, sejumlah netizen menilai bahwa aparat dalam aksi penolakan UU TNI di Malang itu melanggar Konvensi Jenewa, yang kini menjadi hukum kemanusiaan internasional.

“Dalam Konvensi Jenewa, tenaga dan fasilitas medis ajangak boleh diserang. Ini bahkan bukan perang, dan TNI/POLRI menyerang zona medis secara brutal. At this point, ini udah jelas TERORISME NEGARA lewat aparat buat menindas rakyat. Period,” cuit akun X @My*** yang merespons video soal penyerangan pos medis.

Kemudian, akun X @Mu*** membeberkan beberapa bukti bahwa dalam Konvensi Jenewa, setiap fasilitas medis tidak boleh diserang meskipun terdapat sipil atau demonstran yang tengah dirawat di dalamnya.

Lantas, bagaimana isi pasal Konvensi yang mengatur masalah tersebut? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Isi Konvensi Jenewa Soal Penyerangan Fasilitas Medis


Mengutip laman resmi Britannica, www.britannica.com, Konvensi Jenewa merupakan bagian dari Hukum Kemanusiaan Internasional yang disetujui sejak 1949 di Geneva, Swiss untuk memperbaiki dampak perang terhadap tentara dan sipil.

Meski telah disepakati lama, namun perjanjian hukum ini masih berlaku hingga saat ini di semua negata, termasuk Indonesia. Maka, tidak sedikit orang yang mengecam aksi aparat di Malang itu menggunakan Konvensi Jenewa.

Mengutip University of Minnesota, penyerangan terhadap fasilitas medis tidak diperbolehkan, sebagaimana tertulis dalam Konvensi Jenewa untuk Perbaikan Kondisi yang Terluka dan Sakit dalam Angkatan Bersenjata di Medan Perang.

Hal itu dapat dilihat melalui BAB III tentang Unit dan Institusi Medis pasal 19 yang berbunyi sebagai berikut:

“Bangunan tetap dan satuan medis bergerak dari dinas medis tidak boleh diserang dalam keadaan apa pun, tetapi harus selalu dihormati dan dilindungi oleh pihak yang bertikai. Jika bangunan tersebut jatuh ketahan pihak lawan, personal bebas untuk menjalankan tugasnya, selama negara yang merebut belum menjamin perawatan yang diperlukan bagi yang terluka dan sakit yang berada di bangunan dan satuan tersebut.

Pihak berwenang yang bertanggung jawab harus memastikan bahwa fasilitas dan unit manis tersebut, jauh memungkinkan, berlokasi sedemikian rupa sehingga serangan terhadap sasaran militer tidak dapat membahayakan keselamatan mereka,” bunyi Konvensi Jenewa BAB III pasal 19.

Demikian informasi yang dapat Anda simak mengenai isi pasal dari Konvensi Jenewa terkait penyerangan terhadap fasilitas medis.

Sumber: poskota

Komentar