MURIANETWORK.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menyatakan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Zakarias Kadmaer bersalah melakukan tindak pidana penipuan ihwal seleksi penerimaan anggota Polri.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima bulan," bunyi amar putusan perkara nomor 5/Pid.B/2025/PN Amb itu, dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengungkapkan kronologis kejadian berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan. Pada 21 Oktober 2021, Zakarias mampir ke rumah Tri Mujiati yang berprofesi sebagai pedagang bakso.
Saat Zakarias menyantap baksonya, Tri Mujiati bertanya "Pa Ongen, beta tanya sadiki jua, katanya ada penerimaan polisi ka?"
"Barang sapa yang mau tes polisi?" Zakarias balik bertanya.
Tri Mujiati menjawab, anaknya ingin memgikuti tes penerimaan polisi. "Memangnya masuk polisi itu mahal ka Pak?"
"Seng mahal, seng lebih dari Rp 50 juta," jawab Zakarias.
Tri Mujiati lantas minta tolong kepada Zakarias agar anaknya, Simson Patris Walten, dibantu untuk masuk polisi. Anggota Polresta Ambon itu pun menyanggupinya.
Pada 24 Oktober 2021, Zakarias datang ke rumah Tri Mujiati untuk meminta uang. Pedagang bakso itu lalu menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta untuk mengurus Simson Patris Walten agar diterima masuk polisi.
"Setelah menerima uang tersebut, terdakwa mengatakan kepada saksi Tri Mujiati bahwa ‘mba seng usah khawatir, mba punya anak ini nanti lolos tes polisi. uang ini nanti beta kasih ke orang-orang di pusat yang urus’," bunyi poin pertimbangan dalam salinan putusan.
Pada 26 Oktober 2021, Zakarias kembali datang ke rumah Tri Mujiati dan meminta uang lagi sejumlah Rp 5 juta. Ia mengklaim, uang itu akan diberikan kepada orang-orang di pusat. Tri lalu memberikan uang tersebut.
Dua hari berselang, Zakarias kembali datang ke rumah Tri Mujiati. Ia hendak meminjam uang sebanyak Rp 15 juta untuk keperluan pribadi. Ia berjanji akan mengembalikannya dua kali lipat usai mengikuti pendidikan.
"Tetapi kenyataannya saksi Simson Patris Walten tidak lolos menjadi anggota Polri," bunyi pertimbangan hakim. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Tri Mujiati mengalami kerugian setidak-tidaknya sejumlah Rp 50 juta."
Dalam beraksi, Zakarias tidak sendirian. Ia melakukan tindak pidana penipuan itu bersama istrinya Evi Selvina Loppies. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Evi dengan hukuman penjara selama tiga tahun. Hukuman itu lebih berat karena sebelumnya ia merupakan residivis kasus yang sama.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Malam Berdarah di Rokan Hilir: Penjaga Karaoke Mengamuk, Tusuk Anggota Polisi hingga Tewas
Jusuf Hamka Beberkan Kepanikan saat Diguncang Gempa Nyanmar, Berlindung di Kolong Jembatan
Kesal Istri Selingkuh Jelang Lebaran, Suami di Banyuasin Bakar Warung Bakso: Mati-matian Nyari Duit
Oknum Polisi di Sukabumi Digerebek Selingkuh dengan Bini Orang, Suami Sah Lapor Propam