Sosok Aiptu Lilik Cahyadi, Polisi Pacitan yang Diduga Perkosa Muncikari, Rajin Beri Bimbingan Rohani

- Sabtu, 19 April 2025 | 18:15 WIB
Sosok Aiptu Lilik Cahyadi, Polisi Pacitan yang Diduga Perkosa Muncikari, Rajin Beri Bimbingan Rohani


MURIANETWORK.COM -
Nama Aiptu Lilik Cahyadi, anggota Polres Pacitan, mendadak mencuat ke permukaan.

Bukan karena prestasi atau teladan, melainkan karena diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang tahanan perempuan berstatus muncikari di ruang sel tahanan Polres Pacitan.

Ironisnya, sosok yang kini ditetapkan dalam status pemeriksaan khusus (dipatsus) oleh Propam Polda Jatim ini sebelumnya dikenal sebagai pengisi ceramah Ramadan dan aktif dalam pembinaan rohani tahanan.

Aktif Isi Ceramah Ramadan, Jadi Penggerak Binrohtal di Polres Pacitan


Dalam suasana Ramadan, Polres Pacitan rutin menggelar Taklim Pagi dan kajian keagamaan bagi para tahanan dan petugas.

Kegiatan ini termasuk membaca dan mengkaji Kitab Fadhilah Amal, yang diadakan setiap pagi selama bulan puasa.

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan bimbingan rohani dan mental (Binrohtal) agar para tahanan dapat menjalani masa hukuman dengan introspeksi diri.

Salah satu petugas yang rutin hadir bahkan tercatat sering menyampaikan materi adalah Aiptu Lilik Cahyadi, yang kala itu masih menjabat sebagai PS Kasat Tahti Polres Pacitan.

“Kami ingin memberikan mereka kesempatan memperbaiki diri selama menjalani masa tahanan, agar saat bebas nanti bisa menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Lilik dalam pernyataannya beberapa waktu lalu sebelum kasus ini mencuat.

Diduga Rudapaksa Tahanan Perempuan Muncikari


Namun bayang-bayang keagamaan dan pembinaan mental itu mendadak tercoreng setelah muncul dugaan bahwa Aiptu Lilik justru melakukan tindakan yang bertolak belakang dari nilai-nilai yang ia sampaikan sendiri.

Ia dituduh melakukan rudapaksa terhadap Putri Wulandari (21), tahanan asal Wonogiri, yang sebelumnya ditangkap dalam operasi Pekat Semeru 2025 sebagai tersangka muncikari anak di bawah umur.

Aksi bejat itu diduga dilakukan di dalam sel antara tanggal 4–6 April 2025.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan adanya laporan tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan internal.

“Sudah kami tempatkan dalam status khusus dan kasusnya kini ditangani oleh Propam Polda Jatim,” ungkapnya. Jika terbukti, oknum polisi tersebut terancam sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dari Pembina Tahanan, Berujung Proses Hukum


Aiptu Lilik yang sebelumnya mengimbau para tahanan untuk memperbaiki diri selama Ramadan, kini justru menghadapi pemeriksaan etik dan pidana atas perbuatannya yang mencoreng citra kepolisian.

Korban sendiri, Putri Wulandari, saat ini juga telah diperiksa oleh pihak Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan lanjutan.

Perempuan muda itu sebelumnya diamankan karena mempertemukan pria dewasa dengan anak di bawah umur di salah satu hotel di Pacitan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pembinaan rohani dan moral harus dibarengi dengan pengawasan ketat terhadap petugas.

Banyak warganet dan aktivis perempuan mendesak agar proses hukum berjalan transparan, serta korban mendapatkan pendampingan dan keadilan.

Sumber: jawapos

Komentar