JAKARTA INSIDER - Pemilihan Umum 2024 di Indonesia semakin mendekati, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menghadapi tantangan besar terkait surat suara yang awalnya mencapai 32 persen rusak.
Namun, dalam perkembangan terbaru, KPU RI berhasil mengatasi masalah ini dengan berhasil menggantikan surat suara yang rusak, dan saat ini tinggal tersisa 0,12 persen surat suara yang perlu diganti.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, pada hari Rabu, 17 Januari 2024.
Baca Juga: RESMI! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikan tarif pajak hiburan 40persen pada 2024
Menurutnya, pengurangan jumlah surat suara rusak ini merupakan hasil dari upaya pihaknya yang telah menggantikan surat suara yang rusak dengan yang baru.
Lebih lanjut, surat suara pengganti tersebut sudah dikirim kembali ke 127 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
"Proses berjalan dengan baik, data per hari kemarin menunjukkan bahwa tingkat surat suara yang rusak saat ini hanya 0,12 persen.
Teman-teman di KPU Kabupaten/Kota sudah membuat berita acara terkait surat suara rusak," ungkap Yulianto.
Dalam proses penggantian surat suara rusak, KPU menjelaskan bahwa mereka bekerja sama dengan penyedia jasa.
Pengiriman surat suara pengganti terus dilakukan secara bertahap, dan KPU melakukan fungsi sortir untuk memastikan bahwa surat suara yang diterima layak digunakan.
Jika ditemukan surat suara yang tidak layak, KPU mendokumentasikannya dan membuat berita acara terkait temuan tersebut.
Baca Juga: Peningkatan signifikan pemeriksaan LHKPN oleh KPK tahun 2023, berhasil tetapkan 3 tersangka
Yulianto Sudrajat juga menegaskan bahwa surat suara yang rusak tidak akan digunakan dalam Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan sebagai langkah untuk menjaga integritas pemilu, dan Yulianto menyebutkan bahwa surat suara rusak telah dicatat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jakartainsider.id
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!
Kader Golkar Masih Terkejut Airlangga Mundur, Meutya Hafid: Tak Ada Voting dalam Penentuan Plt Ketum
Ridwan Hisjam: Kalau Takut Dipenjara Jangan Jadi Ketua Umum Golkar