MAYANGAN, Radar Bromo - Masih banyak alat peraga kampanye (APK) di Kota Probolinggo yang dipasang tak sesuai ketentuan atau melanggar.
Bawaslu bersama Satpol PP Kota Probolinggo pun kembali menertibkan APK, Jumat (19/1). Sebanyak 117 APK di Mayangan pun diturunkan.
Salah satu titik lokasi penertiban adalah simpang empat Flora di Mayangan.
Di sana, sejumlah banner caleg diturunkan oleh petugas Satpol PP Kota Probolinggo.
Baca Juga: Alasan Banyak APK di Jalan Protokol Kota Probolinggo Belum Ditertibkan
Banner tersebut lantas dinaikkan ke truk dan dibawa ke kantor Bawaslu Kota Probolinggo.
Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga mengatakan, pemasangan APK sebenarnya diperbolehkan.
Sebab masih masuk dalam masa kampanye hingga Sabtu (10/2) mendatang.
“Namun yang kami tertibkan ini adalah APK-APK yang melanggar ketentuan KPU,” katanya.
Baca Juga: Duh, Masih Ada APK Dipaku di Pohon di Kota Probolinggo, DLH Malah Bilang Begini
Menurutnya, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Probolinggo terkait ketentuan APK yang melanggar. Ia juga mengaku tak pilah-pilah APK caleg atau capres.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio membenarkan hal itu.
Menurutnya, pihaknya bersama Bawaslu kembali menertibkan ratusan APK yang melanggar, Jumat (19/1).
“Kali ini penertiban kami lakukan di Kecamatan Mayangan,” katanya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbromo.jawapos.com
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!
Kader Golkar Masih Terkejut Airlangga Mundur, Meutya Hafid: Tak Ada Voting dalam Penentuan Plt Ketum
Ridwan Hisjam: Kalau Takut Dipenjara Jangan Jadi Ketua Umum Golkar