KLIKANGGARAN -- Belakangan ramai dibahas Presiden boleh berkampanye.
Presiden boleh berkampanye tersebut diungkap oleh Presiden Joko Widodo yang kemudian viral di media sosial.
Lantas benarkah seorang presiden boleh berkampanye?
Baca Juga: Inilah Sosok Putri DA 'Dandut Academy' yang Telah Dipinang dengan Uang Mahar 3M, Siapa Sebenarnya?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden boleh berkampanye.
Yaitu tertuang dalam Undang-Undang Pemilu 7/2017 pasal 281 ayat 1.
Syaratnya presiden atau wakli presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye-nya.
Baca Juga: Yakin Lanjutkan Hidup di Luar Negeri, Ivan Gunawan Mau Pindah ke Mana?
“Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti,” kata Idham dikutip dari Gelora pada Kamis, 25 Januari 2024
“UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu (pengamanan) boleh,” tambahnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikanggaran.com
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!
Kader Golkar Masih Terkejut Airlangga Mundur, Meutya Hafid: Tak Ada Voting dalam Penentuan Plt Ketum
Ridwan Hisjam: Kalau Takut Dipenjara Jangan Jadi Ketua Umum Golkar