Pakar Hukum: Jangan Biarkan Diskriminasi Masa Jabatan Komisioner KPI Terus Berlangsung

- Minggu, 28 Januari 2024 | 00:30 WIB
Pakar Hukum: Jangan Biarkan Diskriminasi Masa Jabatan Komisioner KPI Terus Berlangsung

murianetwork.comPakar Hukum Universitas Jambi Dr. Arfa'i, SH, MH, meminta Mahkamah Konstitusi Tidak membiarkan berlangsungnya diskriminasi dalam masa jabatan Komisioner KPI.

Sebagai lembaga negara independen yang memiliki konstitutional mportance, masa jabatan KPI hendaknya disamakan dengan Komnas HAM, KPK, KPAI, OJK dan lainnya yang diatur oleh negara. Kalau lembaga ini 5 tahun, maka KPI juga 5 tahun, jangan dibiarkan 3 tahun.

"Jadi kalau masih ada diskriminasi itu jelas merugikan, dan kini saatnya berlaku hukum progresif. Pasal UU Penyiaran harus ditafsir ulang sesuai konteks saat ini," kata Arfa'i, Sabtu (27/1/2024).

Baca Juga: Ketua PP ISKI: Masa Jabatan KPI Disamakan Dengan Komisi Negara Lain Dapat Tingkatkan Kinerja

Uji Materiil Undang Undang Penyiaran di MK telah diajukan Syaefurrochman melalui kuasanya para Advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners. Syaefurrochman meminta agar masa jabatan KPI disamakan dengan masa jabatan anggota komisi negara lainnya seperti KPK, KPAI, KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, LPSK, Bawaslu RI, dan OJK.

Menurut Dr. Arfa’i hadirnya lembaga negara sebagai pelaksana fungsi negara karena lembaga negara lain tidak mampu menjangkaunya. Lembaga negara dituntut untuk efektif dalam mewujudkan fungsi negara tersebut.

“Semua lembaga negara hadir atas dasar tersebut, oleh karena itu dalam menjalankan organisasi lembaga negara diperlukan jangka waktu dalam mewujudkan tujuan organisasi. Salah satunya kelaziman masa jabatan di atas 3 tahun. Maka standar efektivitasnya diletakkan pada waktu diatas 3 tahun,” kata Ar’fai.

Baca Juga: Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat Dinobatkan sebagai KPID Inovatif dan Kolaboratif Ajang KPI Award 2023

Arfa’i menambahkan keberadaan KPI adalah sebagai lembaga yang melindungi warga bangsa sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945

"Artinya, untuk melaksanakan tugas itu diperlukan efektivitas dalam organisasi KPI, maka salah satunya adalah perlu masa jabatan KPI di atas 3 tahun, agar fungsi tersebut dapat diwujudkan, sebab jika hanya 3 tahun, maka terlalu cepat penggantian komisioner dan berakibat waktu adaptasi kerja saja sehingga fokus melaksanakan fungsi lembaga menjadi lemah,” ujarnya.

Arfa'i juga mendorong agar MK mengabulkan Judicial Review ini mengingat KPI berfungsi melindungi hak warga negara dalam memperoleh dan mendapatkan informasi yang baik

Selain Ar’fa’i berbagai tokoh telah menyoroti efektitas KPI dalam melaksanakan fungsinya dan mendorong masa jabatan KPI diperpanjang dan disamakan dengan komisi negara lain yang ada di Indonesia.

Tokoh-tokoh tersebut antara lain; Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI), Dr. Dadang Rahmat Hidayat, S.Sos., S..H., M.Si, Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad) yang juga pakar radio komunitas, Prof. Dr. Dian Wardiana Sjuchro, M.Si dan Guru Besar Hukum Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar Prof. Dr. Judhariksawan S.H., M.H.

Dadang menilai masa jabatan komisioner KPI yang hanya 3 tahun dirasakan kurang efektif untuk menjalankan fungsi dan kewenangan dalam waktu yang cukup singkat. Gugatan ke MK adalah salah satu cara yang baik.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id

Komentar