Viral! TKN Prabowo Gibran Temukan Bukti Kecurangan TSM di Jateng dan Jatim, Desak KPU dan Bawaslu Lakukan Penyelidikan

Sunday, 28 January 2024
Viral! TKN Prabowo Gibran Temukan Bukti Kecurangan TSM di Jateng dan Jatim,  Desak KPU dan Bawaslu Lakukan Penyelidikan
Viral! TKN Prabowo Gibran Temukan Bukti Kecurangan TSM di Jateng dan Jatim, Desak KPU dan Bawaslu Lakukan Penyelidikan

murianetwork.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran menggegerkan jagat politik dengan pengungkapan bukti kecurangan yang mengandung unsur Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) di dua provinsi, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Wakil Ketua TKN Prabowo Gibran, Habiburokhman, menyampaikan temuan tersebut dalam sebuah Konferensi Pers di Media Center Prabowo Gibran, Jl. Sriwijaya 1, Jakarta Selatan pada Minggu (28/01/2024).

Habiburokhman mendapatkan informasi terkait dugaan kecurangan di Jawa Tengah, di mana pada minggu ketiga Januari 2024, petinggi partai politik berkumpul dengan penyelenggara pemilu di sebuah hotel. Mereka menyampaikan bahwa pasangan capres-cawapres yang mereka dukung tertinggal dari Prabowo Gibran dalam pemilihan presiden. Lebih jauh, mereka merencanakan kecurangan dengan merusak surat suara pemilih Prabowo Gibran, DPR RI Nasdem, Gerindra, dan PKS. Modus operandi yang diungkapkan adalah menggunakan paku yang dipasang di meja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Di Jawa Timur, TKN menemukan indikasi kecurangan saat acara konsolidasi dan Training of Trainers (TOT) petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Jember di Hotel Cempaka pada tanggal 22 Januari 2024. Pada acara tersebut, sejumlah penyelenggara pemilu diduga menunjukkan gestur dan simbol dukungan terhadap capres tertentu, dan TKN mendapatkan foto dan video sebagai bukti.

Habiburokhman menyatakan bahwa TKN akan melaporkan temuan tersebut secara formal kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Untuk di Jawa Timur, per hari ini sudah dilaporkan ke Bawaslu, sementara yang Jawa Tengah kita sedang proses, mungkin satu dua hari ini akan kita lengkapi dan laporkan," ungkapnya.

Wakil Komandan Tim Hukum TKN, Fritz Edward Siregar, yang sebelumnya adalah anggota Bawaslu RI, menekankan bahwa dua kejadian ini mengindikasikan terpenuhinya unsur kecurangan Terstruktur Sistematis, dan Masif (TSM).Perlu diingat bahwa para penyelenggara Pemilu yang terduga terlibat dalam praktik curang berpotensi mendapatkan hukuman pidana. Fritz menjelaskan bahwa menurut Pasal 286 ayat 3 UU Pemilu, tindakan perusakan kertas suara yang dilakukan secara besar-besaran melalui penyelenggara Pemilu adalah salah satu elemen yang memenuhi kriteria Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Fritz meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Terdapat dua opsi penanganan yang bisa diambil oleh Bawaslu dan KPU. Dari segi etika, mereka memiliki kemampuan untuk langsung mengganti penyelenggara pemilu yang terlibat, sementara dari segi hukum pidana, Bawaslu Jawa Timur dapat segera memulai penyelidikan dan pengusutan pidana.Fritz juga menghimbau agar KPU menjalankan tindakan lanjutan untuk menjaga netralitas dan integritas pemilu. 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: argumen.id

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini